Kepesertaan Aktif JKN Jadi Syarat Penerbitan SKCK Mulai 1 Agustus 2024
Ilustrasi Pembuatan SKCK
D'On, Jakarta - Dalam langkah besar yang menggabungkan kesehatan dan keamanan nasional, Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi salah satu syarat utama dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional pada 1 Agustus 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa syarat kepesertaan JKN aktif ini secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut. "Langkah ini tidak hanya merupakan kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022," jelas Rizzky.
Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Polri bertujuan mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. "Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK, memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," imbuhnya.
Uji Coba di Enam Polres
BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba kebijakan ini di enam Polres: Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. Uji coba ini berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024 dan menunjukkan hasil yang menjanjikan.
"Sebagian besar pengajuan SKCK selama uji coba digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan," kata Rizzky. Menurutnya, uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul sebelum penerapan secara nasional.
Untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Aplikasi Mobile JKN memudahkan peserta untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 serta layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut.
"Peserta juga dapat langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan," tambah Rizzky. Sosialisasi masif juga telah dilakukan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya kepesertaan aktif JKN, tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara.
Kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk. Dengan adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan Polri, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan. Dengan penerapan kebijakan ini, Indonesia semakin mendekati tercapainya Universal Health Coverage (UHC), menjadikan negara ini lebih kuat dan sehat.
Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan terkait kepesertaan JKN, masyarakat dapat menghubungi layanan Care Center 165 atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
(Mond)
#JKN #SKCK #nasional