Breaking News

Komisi II DPR RI Setujui PKPU 2024: Syarat Pencalonan Kepala Daerah Wajib Patuhi Putusan MK

Suasana Rapat DPR RI 

D'On, Jakarta -
Dalam sebuah langkah signifikan yang diharapkan memperkuat integritas dan keadilan proses pemilihan kepala daerah, Komisi II DPR RI secara bulat menyetujui draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Draf ini telah mengakomodasi sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, yang memberikan arahan baru terkait mekanisme pendaftaran pencalonan kepala daerah (cakada).

Pada rapat yang berlangsung pada Minggu, 25 Agustus 2024, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dengan tegas menyatakan bahwa draf PKPU terbaru ini telah sepenuhnya mengadopsi putusan MK yang krusial bagi proses demokrasi di Indonesia. "Semua putusan MK 60 dan 70 itu sudah diadopsi persis sama di PKPU itu," ujar Doli, menandaskan komitmen kuat lembaga legislatif untuk menjaga keselarasan antara peraturan pemilu dan putusan hukum tertinggi di negeri ini.

Rapat yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan utama—termasuk perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)—berlangsung dengan lancar tanpa adanya keberatan terhadap isi draf PKPU yang disusun oleh KPU. Dalam suasana penuh kebulatan tekad, semua peserta rapat menyetujui revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan suara bulat.

Isi Krusial Putusan MK dan Implikasinya dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 memberikan ketentuan penting terkait syarat usia bagi calon kepala daerah. Sesuai dengan putusan ini, usia calon kepala daerah kini diambil pada saat penetapan oleh KPU, bukan lagi pada saat pendaftaran seperti yang diatur sebelumnya. Ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi para calon dan memastikan bahwa proses penetapan kandidat lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 membuat perubahan fundamental dalam proses pencalonan cakada oleh partai politik atau gabungan partai politik. Perubahan ini menegaskan bahwa pencalonan harus didasarkan pada perolehan suara dengan persentase yang disesuaikan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Aturan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam persaingan politik, khususnya di daerah-daerah dengan jumlah pemilih yang bervariasi.

Dalam draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dua pasal kunci yang menjadi perhatian adalah Pasal 11 dan Pasal 15. Pasal 11 mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai, sesuai dengan perolehan suara yang berbasis pada jumlah pemilih. Sementara Pasal 15 menetapkan syarat usia calon kepala daerah, khususnya batas usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur, yang harus dipenuhi pada saat penetapan oleh KPU.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa lembaganya telah bekerja keras untuk menindaklanjuti putusan MK dengan cermat. “Kami memang menyesuaikan putusan MK secara substansi dan sisi teknis,” tegas Afifuddin, menekankan bahwa KPU tidak hanya mengadopsi putusan MK secara utuh, tetapi juga mempertimbangkan implikasi teknisnya dalam pelaksanaan di lapangan.

Langkah Selanjutnya: Harmonisasi dan Pengesahan

Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Atgas, menyatakan bahwa pemerintah sepenuhnya mendukung draf PKPU yang sudah menyesuaikan dengan putusan MK ini. Ia juga berkomitmen untuk segera mengharmonisasikan draf tersebut sehingga bisa secepatnya diundangkan. "Seperti harapan Pak Ketua [Komisi II], ini jaminan adalah Insya Allah sesegera mungkin perubahan PKPU akan kami harmonisasi dan dengan demikian akan segera kami undangkan," ujar Andi.

Dengan persetujuan ini, draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diproyeksikan akan segera menjadi dasar hukum yang mengatur proses pencalonan kepala daerah di Indonesia, memastikan bahwa setiap langkah dalam proses ini tidak hanya sesuai dengan hukum, tetapi juga adil dan transparan.

Langkah ini merupakan cerminan nyata dari komitmen Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik dan inklusif di Indonesia. Sebuah babak baru dalam proses pemilihan kepala daerah kini siap dimulai, di mana aturan yang ada diharapkan mampu mencerminkan keadilan dan integritas yang menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia.

(Mond/Tirto)

#DPR #KPU #PKPU #PutusanMK #Politik #Nasional