Komisi II DPR Siap Sahkan Draf PKPU Sesuai Putusan MK, Masyarakat Diminta Tak Spekulasi
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
D'On, Jakarta - Dalam langkah krusial menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengonsultasikan draf Peraturan KPU (PKPU) dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 26 Agustus 2024. Forum yang dijadwalkan ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan teknis penyelenggaraan Pilkada dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru, sebuah langkah yang dipandang sangat penting dalam memastikan legitimasi proses demokrasi di Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengonfirmasi rencana tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri sejak pekan lalu. Menurut Doli, forum ini hanya tinggal menetapkan secara resmi isi draf PKPU yang sudah diajukan KPU dan disepakati secara prinsip oleh DPR bersama pemerintah.
"Besok hari Senin kita akan tinggal putuskan saja secara resmi apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU itu," ungkap Doli di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). "Tinggal nanti formalnya hari Senin, kita menggelar dalam rapat konsultasi di RDP Komisi II dan pemerintah serta penyelenggara pemilu," tambahnya.
Doli menegaskan bahwa draf PKPU yang diserahkan oleh KPU akan menyesuaikan dengan putusan terakhir terkait Pilkada, yakni putusan dari MK. Hal ini menegaskan komitmen KPU untuk menjalankan tugasnya sebagai pelaksana undang-undang, dengan memastikan semua regulasi teknis yang dibuatnya mengacu pada undang-undang yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa keputusan tersebut tidak akan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), namun sepenuhnya akan mengikuti keputusan MK yang dinilai sebagai putusan final dan mengikat dalam konteks hukum tata negara.
"Mana UU yang berlaku, itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu. Nah, karena berkaitan dengan soal pencalonan ini, kita mempunyai putusan terakhir dari MK, maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itulah melaksanakan UU," jelasnya.
Doli mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi terhadap langkah yang akan diambil oleh DPR RI. Ia menegaskan bahwa KPU sebagai institusi resmi bertugas untuk menjalankan undang-undang sesuai dengan mandat yang diberikan.
"Intinya adalah bahwa draf yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu, merujuk pada putusan terakhir. KPU, kan dia institusi yang tugasnya adalah melaksanakan UU," lanjutnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 21 Agustus 2024, DPR RI telah menyepakati draf revisi Undang-Undang Pilkada yang disesuaikan dengan putusan MA terkait syarat usia pencalonan kepala daerah. Di sisi lain, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik telah disesuaikan dengan sebagian putusan MK. Namun, perkembangan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang sejati.
Pada Kamis, 22 Agustus 2024, massa aksi dari berbagai elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, mendesak agar DPR membatalkan revisi UU Pilkada tersebut. Aksi ini berhasil memaksa DPR menunda rapat paripurna yang beragendakan pengesahan revisi UU Pilkada pada pagi harinya. Menyikapi tekanan publik yang semakin kuat, DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis malam.
Keputusan tersebut mencerminkan dinamika politik yang kompleks di Indonesia, di mana berbagai kepentingan bersaing dalam memengaruhi regulasi yang mengatur proses politik di tingkat lokal. Langkah DPR membatalkan revisi UU Pilkada di bawah tekanan publik menunjukkan bahwa suara rakyat masih memiliki kekuatan dalam proses demokrasi, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan legislator.
Dengan forum konsultasi antara KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada Senin mendatang, diharapkan regulasi yang dihasilkan akan lebih mencerminkan keadilan dan transparansi, serta dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada serentak 2024. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis di seluruh Indonesia.
(Mond/Tirto)
#DPR #Bawaslu #KPU #PKPU #Politik #Nasional