KontraS: Polisi Diduga Tangkap 20 Pengunjuk Rasa, Tiga Diantaranya Luka Serius
Polisi menembakkan gas air mata saat pelajar yang membawa bambu merusuh di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Kumparan.
D'On, Jakarta - Suasana demo yang berlangsung di ibu kota Jakarta hari ini Kamis (22/8/2024) memanas setelah sejumlah pengunjuk rasa dikabarkan ditangkap oleh aparat kepolisian. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), melalui Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, melaporkan bahwa hingga pukul 20.00 WIB, tercatat 20 orang telah ditangkap oleh polisi, baik di lokasi aksi maupun melalui pengaduan yang masuk ke hotline TAUD.
"Dari lapangan, 11 orang diketahui ditangkap oleh aparat kepolisian. Selain itu, 9 orang lainnya dilaporkan ditangkap melalui hotline kami," ungkap Andrie kepada wartawan. Kondisi penangkapan ini semakin menambah kekhawatiran berbagai pihak akan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan demonstrasi yang dilakukan oleh aparat.
Yang lebih mengkhawatirkan, TAUD mencatat bahwa tiga orang di antara para pengunjuk rasa mengalami luka serius akibat tindakan represif dari aparat. "Kami mencatat ada tiga orang yang menderita luka serius akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat. Salah satu korban mengalami patah hidung dan memar di wajah, sementara korban lain mengalami luka serius di kepala hingga harus dijahit sebanyak tujuh jahitan akibat dipukul dengan pentungan," jelas Andrie.
TAUD dengan tegas mendesak beberapa pihak untuk segera mengambil tindakan guna memastikan keamanan dan hak-hak para demonstran terjaga. Dalam pernyataannya, TAUD menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Akses Bantuan Hukum: Mabes Polri diharapkan segera menginstruksikan Polda Metro Jaya dan jajarannya untuk membuka akses bantuan hukum bagi para massa aksi yang ditangkap. Selain itu, bagi mereka yang terluka akibat tindakan kekerasan, TAUD mendesak agar segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.
2. Penghentian Kekerasan: TAUD mendesak aparat kepolisian yang bertugas di lapangan untuk segera menghentikan segala bentuk penangkapan dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap massa aksi. Tindakan represif semacam ini dinilai dapat memperburuk situasi dan mencederai prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.
3. Pemantauan oleh Lembaga Independen: TAUD mengimbau lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, Ombudsman RI, LPSK, dan Komnas Perempuan untuk segera melakukan pemantauan langsung baik di lapangan maupun di kantor-kantor kepolisian di bawah Polda Metro Jaya. Pemantauan ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hukum dan HAM dalam penanganan aksi demonstrasi ini.
Namun, di sisi lain, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan mengenai penangkapan tersebut. "Kami pastikan lagi, sejauh ini kami belum menerima informasi terkait adanya peserta demo yang ditangkap. Situasi saat ini masih terkendali," ujar Ade.
Situasi ini masih berkembang dan menjadi perhatian banyak pihak, terutama di tengah kekhawatiran akan meningkatnya eskalasi kekerasan. Upaya untuk memastikan keamanan, kebebasan berekspresi, dan penegakan hukum yang adil di tengah aksi demonstrasi seperti ini menjadi sangat krusial bagi terciptanya iklim demokrasi yang sehat di Indonesia.
(Mond/kmp)
#KontraS #Demo #Peristiwa #PutusanMK #Politik