Breaking News

Kontroversi di Balik Kebijakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024: Satu Partai, Dua Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik

D'On, Jakarta -
Dalam perkembangan terbaru menuju Pilkada 2024, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik, memaparkan aturan kontroversial yang memungkinkan partai politik mengusung dua pasangan calon untuk posisi kepala daerah di satu wilayah. Aturan ini diatur dalam Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. 

Menurut Idham, ketentuan ini memberikan peluang bagi partai politik untuk mencalonkan lebih dari satu pasangan calon kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ketentuan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan politisi, pakar, dan masyarakat luas tentang motif dan implikasi yang mungkin timbul.

Klarifikasi Wajib Bagi Partai Pengusung Ganda

Dalam peraturan tersebut, KPU diwajibkan untuk melakukan klarifikasi kepada partai politik yang mencalonkan lebih dari satu pasangan calon. Klarifikasi ini harus dilakukan oleh KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada partai politik peserta pemilu di tingkat pusat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 Ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Jika sebuah partai politik mengajukan lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan meminta klarifikasi kepada partai politik di tingkat pusat melalui KPU," bunyi aturan tersebut. Lebih lanjut, Pasal 12 Ayat 2 menegaskan bahwa klarifikasi ini akan dituangkan dalam bentuk berita acara.

Namun, Idham menjelaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi partai politik yang belum melakukan pendaftaran pasangan calon. "Ketentuan tersebut bagi partai politik yang belum melakukan pendaftaran pasangan calon," ungkap Idham dilansir dari Tirto, Kamis (29/8/2024).

Ketidakjelasan Aturan Teknis

Meskipun aturan ini sudah ditetapkan, banyak yang merasa masih terdapat celah dan ketidakjelasan dalam peraturan tersebut. Peneliti Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebutkan bahwa beleid ini tidak memberikan penjelasan rinci tentang mekanisme atau skenario detail ketika ada partai yang mengusung lebih dari satu pasangan calon.

"Jika hal ini terjadi, KPU harus mengklarifikasi kepada partai tersebut mengenai alasan pengajuan lebih dari satu pasangan calon. Namun, detail teknisnya tidak dijelaskan secara mendalam dalam PKPU 8/2024 mengenai pencalonan," ungkap Titi saat diwawancarai melalui WhatsApp, Kamis sore.

Potensi Dampak dan Polemik yang Muncul

Ketidakjelasan aturan ini berpotensi menimbulkan polemik di lapangan. Beberapa pihak menilai bahwa pembukaan peluang ini bisa menjadi celah bagi partai untuk memainkan strategi politik tertentu, terutama jika partai merasa memiliki basis dukungan yang kuat di beberapa kalangan berbeda di satu wilayah.

Di sisi lain, aturan ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa akan ada peningkatan potensi konflik internal di dalam partai. Misalnya, partai yang mengusung dua calon dapat mengalami ketidaksepakatan antar faksi, yang berpotensi memecah belah dukungan dan mengurangi kekompakan partai.

Lebih jauh lagi, masyarakat luas dan pengamat politik mempertanyakan bagaimana KPU akan menerapkan aturan ini secara konsisten tanpa menimbulkan kontroversi lebih lanjut. Proses klarifikasi dan transparansi dalam pelaksanaannya menjadi sorotan utama bagi KPU RI dalam menjaga integritas dan keadilan Pilkada 2024.

Tantangan KPU dalam Menjaga Integritas Pilkada

Dalam konteks dinamika politik yang kian kompleks menjelang Pilkada 2024, aturan ini menambah beban KPU untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan. Keputusan ini menempatkan KPU di posisi yang sulit: menjaga keseimbangan antara mematuhi peraturan yang ada dan mengelola potensi konflik yang dapat merusak kredibilitas pemilu di mata publik.

Seiring waktu yang terus berjalan menuju Pilkada 2024, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah selanjutnya dari KPU RI. Bagaimana mereka akan mengatasi potensi masalah dan bagaimana aturan ini diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan kontroversi lebih lanjut akan menjadi hal yang menarik untuk disaksikan. 

Dengan ketidakpastian ini, satu hal yang pasti: perjalanan menuju Pilkada 2024 akan menjadi salah satu yang paling dinamis dan penuh tantangan dalam sejarah demokrasi Indonesia.

(Mond/Tirto)

#KPU #Politik