Breaking News

KPK Bantah Istilah "Blok Medan" dalam Kasus Suap Eks Gubernur Malut

Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu 

D'On, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menegaskan bahwa istilah "Blok Medan" tidak pernah muncul dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Pernyataan ini diungkapkan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (27/8/2024), menanggapi pernyataan yang sempat muncul di persidangan kasus ini.

Istilah "Blok Medan" pertama kali mencuat ketika Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suryanto Andili, memberikan kesaksian di pengadilan. Suryanto menyebut bahwa AGK kerap menggunakan istilah tersebut selama proses pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara. "Blok Medan" diduga merujuk pada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan istrinya, Kahiyang Ayu, yang merupakan putri dari Presiden Joko Widodo.

Namun, Asep menegaskan bahwa istilah tersebut tidak pernah ditemukan dalam dokumen resmi penyidikan yang dilakukan KPK. "Di penyidikan tidak ada Blok Medan itu, pertama kali saya dengar di persidangan dari kepala dinas, bukan dari AGK juga itu," jelas Asep kepada para wartawan.

Asep juga menekankan bahwa KPK selalu mengacu pada data resmi dalam setiap penyidikannya. Dalam kasus ini, nama-nama blok pertambangan yang disebutkan dalam dokumen penyidikan merujuk pada nama-nama kecamatan, bukan kota. Hal ini membuat Asep mempertanyakan asal-usul istilah "Blok Medan" yang disebutkan di pengadilan.

"Di data resmi itu tidak ada yang namanya Blok Medan, makanya kami tidak mengacu ke nama itu karena memang tidak ada," ujar Asep. Ia menambahkan, "Jadi nama bloknya ini berdasarkan kecamatan. Kalau tidak salah, nama blok tambang itu merujuk pada kecamatan tertentu."

Meskipun demikian, Asep tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam kasus ini yang bisa melibatkan pihak lain. Menurutnya, pemanggilan terhadap Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu bisa dilakukan jika dalam proses penuntutan nanti ditemukan bukti baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi lainnya. "Tentunya penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutan, kita tunggu," kata Asep.

Kasus ini sendiri bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Abdul Gani Kasuba. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023 lalu.

Keberadaan istilah "Blok Medan" dalam persidangan tentu menambah kerumitan kasus ini, menciptakan spekulasi dan interpretasi di kalangan publik. Namun, KPK tetap berdiri teguh pada data dan bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan, tanpa terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang di luar jalur resmi. Pendekatan ini menunjukkan komitmen KPK untuk menjaga integritas proses hukum, meskipun menghadapi berbagai tekanan dan spekulasi yang muncul selama persidangan.

Dengan demikian, kasus ini masih terus berkembang dan menjadi pusat perhatian publik, khususnya mengingat keterlibatan tokoh-tokoh penting di dalamnya. Publik kini menanti langkah-langkah lanjutan dari KPK dan proses hukum yang akan menentukan nasib para pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

(Mond/Tirto)

#BlokMedan #KPK #BobbyNasution