Breaking News

KPK Menanti Laporan JPU dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution di Ujung Tanduk

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memberikan keterangan pers.

D'On, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi perkembangan persidangan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara. Fokus utama saat ini adalah menunggu laporan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan keterkaitan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang mencuat dalam persidangan baru-baru ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa laporan dari JPU sangat penting sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. "Persidangan kasus ini masih berjalan, dan setiap hal yang muncul di pengadilan akan dilaporkan oleh JPU kepada pimpinan KPK," ujar Tessa kepada para wartawan, Rabu (14/8/2024).

Tessa menegaskan bahwa pimpinan KPK akan melakukan analisa mendalam terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah dugaan keterlibatan Bobby Nasution layak dikembangkan ke tahap pemanggilan resmi. "Pemanggilan itu tidak bisa sembarangan. Harus ada dasar yang kuat, baik dalam bentuk surat perintah penyelidikan maupun penyidikan," jelasnya.

Meskipun demikian, Tessa meminta agar media dan publik tetap bersabar menunggu hasil resmi dari persidangan dan laporan JPU. "Kami memahami bahwa ini adalah isu yang sensitif dan menarik perhatian publik, namun proses hukum harus dijalankan dengan cermat dan hati-hati," tambahnya.

Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution Terungkap dalam Sidang

Nama Bobby Nasution, yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo, pertama kali disebut dalam persidangan pada Rabu, 31 Juli 2024. Dugaan ini muncul melalui kesaksian Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Suryanto mengungkapkan bahwa ia pernah diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatra Utara, untuk mengurus izin usaha tambang yang diduga milik Bobby Nasution. "Saya diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan untuk membantu memuluskan perizinan tambang tersebut," kata Suryanto di pengadilan.

Lebih lanjut, Suryanto menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang dipermasalahkan adalah untuk wilayah Blok Medan di Maluku Utara, yang menurut kesaksiannya, dimiliki oleh Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution dan putri Presiden Joko Widodo. Hal ini diperkuat dengan pengakuan Abdul Gani Kasuba yang mengakui bahwa ia pernah bertemu langsung dengan Bobby di Medan untuk membahas soal IUP tersebut.

Kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba ini merupakan pengembangan dari penyelidikan KPK terhadap dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pada 20 Desember 2023, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU, yang kemudian juga menyeret Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, sebagai tersangka lainnya.

Polemik terkait Blok Medan semakin memperumit kasus ini, terutama dengan munculnya nama Bobby Nasution dan hubungannya dengan keluarga Presiden. Jika laporan dari JPU nantinya mengindikasikan adanya keterlibatan Bobby secara signifikan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Medan tersebut.

Publik kini menanti bagaimana proses hukum ini akan berkembang, terutama mengingat sensitivitas politik yang melingkupi kasus ini. Apakah KPK akan mampu menjaga integritas dan independensinya dalam menangani kasus yang melibatkan keluarga dekat Presiden? Semua mata tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.

(Mond)

#KPK #Korupsi #TPPU #BobbyNasution