Breaking News

KPU: Penetapan Usia Minimal Kepala Daerah: Berlaku saat Ditetapkan

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin

D'On, Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menegaskan bahwa usia minimal calon pasangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dihitung saat pasangan tersebut ditetapkan sebagai calon resmi. Hal ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan. 

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam sebuah konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024, menjelaskan bahwa penetapan usia minimal ini akan tercantum dalam formulir pernyataan calon yang diatur dalam lampiran 8. "Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Afifuddin. Aturan ini akan diakomodasi dalam perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Afifuddin menegaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang secara khusus mengatur mengenai syarat usia calon kepala daerah. "PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara substansial akan diubah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut," tambahnya.

Untuk memastikan aturan baru ini dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan hingga ke tingkat daerah, KPU akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota. Surat edaran ini bertujuan agar penyelenggara di daerah dapat mematuhi putusan MK tersebut saat melaksanakan tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon, yang dijadwalkan berlangsung pada 24-26 Agustus 2024. 

Afifuddin menekankan pentingnya putusan ini sebagai acuan bagi KPU di semua tingkat. "KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024, yang substansinya memperhatikan putusan MK," pungkasnya.

Selain itu, sebelum menerapkan aturan ini dalam PKPU, KPU akan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR, sebagai pihak yang berwenang dalam pembentukan Undang-Undang. Konsultasi ini penting untuk memastikan bahwa aturan baru ini selaras dengan regulasi yang ada dan diterima oleh semua pihak terkait.

Putusan MK Nomor 70 ini menjadi krusial dalam konteks politik nasional, terutama dengan adanya isu terkait potensi pencalonan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, dalam Pilkada Jawa Tengah. Sebelumnya, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 menyatakan bahwa batas usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun pada saat pelantikan, yang sempat memicu spekulasi bahwa Kaesang bisa maju dalam Pilgub tersebut. Namun, paripurna DPR yang seharusnya mengesahkan revisi terkait ini pada Kamis, 22 Agustus 2024, dibatalkan, sehingga semua kembali pada Putusan MK sebagai rujukan utama.

Dengan ketegasan KPU dalam menindaklanjuti putusan MK, diharapkan tidak ada lagi keraguan mengenai syarat usia minimal bagi para calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Kejelasan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan menghindari polemik yang dapat mengganggu tahapan pemilihan.

(Mond/KMP)

#KPU #PutusanMK #Nasional