Breaking News

KPU Rencana Batasi Akun Medsos Kontestan Pilkada 2024, Usulkan Tiga Kali Debat

Gedung KPU RI

D'On, Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rencana penting terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dalam forum uji publik di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8). Dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru, KPU berencana membatasi jumlah akun media sosial yang dapat digunakan oleh setiap kontestan Pilkada di setiap platform media sosial.

Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa setiap kontestan Pilkada hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun media sosial untuk setiap jenis aplikasi. "Jumlah akun media sosial, jumlah ke media sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2, jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar Mellaz dalam forum tersebut.

Pembatasan ini merupakan upaya KPU untuk mengadopsi ketentuan yang sebelumnya telah diterapkan dalam kampanye Pemilu nasional 2024. Mellaz menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan kampanye yang lebih teratur dan terukur. "Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk Pemilu nasional lalu," jelasnya.

Selain pembatasan akun media sosial, KPU juga mengusulkan agar debat antar kontestan Pilkada dilaksanakan sebanyak tiga kali. Debat ini akan diadakan di daerah tempat para kontestan berlaga untuk memperebutkan kursi kepala daerah. "Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz.

Rencana pelaksanaan kampanye Pilkada serentak ini akan berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Selanjutnya, masa tenang akan diberlakukan mulai 24 hingga 26 November 2024, memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka sebelum hari pemungutan suara.

Langkah-langkah yang diambil KPU ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan tertib dan adil, dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial secara bijaksana serta mendorong debat yang konstruktif dan bermakna di antara para kontestan.

(Mond)

#KPURI #Pilkada2024 #Nasional