Breaking News

KPU RI Perpanjang Waktu Pendaftaran di Daerah dengan Calon Tunggal pada Pilkada 2024:

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama Anggota KPU RI August Mellaz dan Idham Holik memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

D'On, Jakarta -
Menjelang Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran bagi wilayah-wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Keputusan ini diambil guna memberikan kesempatan tambahan bagi partai politik yang belum mengajukan bakal pasangan calon mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkaya pilihan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya kontestasi yang minim kompetisi.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran akan diawali dengan masa sosialisasi selama tiga hari, mulai Jumat (30/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024). Setelah masa sosialisasi, pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, dari 2 September hingga 4 September 2024.

Pentingnya Perpanjangan Pendaftaran bagi Daerah dengan Calon Tunggal

KPU membagi wilayah dengan calon tunggal menjadi tiga kategori, yang masing-masing memerlukan pendekatan berbeda dalam proses pendaftarannya:

1. Partai Politik Memenuhi Ambang Batas Suara 

Pada kategori pertama, Idham menjelaskan bahwa perpanjangan ini menyasar daerah di mana partai-partai politik yang belum mendaftarkan calonnya, jika diakumulasi, memiliki suara yang memenuhi atau melampaui ambang batas yang ditentukan dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024, khususnya pasal 11. Pasal ini merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menetapkan ambang batas suara bervariasi antara 6,5% hingga 10%, tergantung pada jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam konteks ini, partai atau gabungan partai politik yang melampaui ambang batas ini didorong untuk mendaftarkan calon mereka.

2. Tidak Memenuhi Ambang Batas Suara 

Jika tidak ada partai politik yang tersisa di suatu wilayah yang melampaui ambang batas suara, partai yang sudah bergabung dengan calon tunggal yang terdaftar didorong untuk mempertimbangkan ulang keputusan mereka. Namun, Idham menegaskan bahwa jika hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran tetap hanya ada satu pasangan calon, partai yang tidak memenuhi ambang batas dan gagal mendaftar tidak akan dikenakan sanksi. Berbeda dengan pemilihan presiden, di mana ada konsekuensi hukum tertentu bagi partai yang tidak mendaftar.

3. Calon Perseorangan

Untuk kategori ketiga, KPU membuka peluang bagi calon perseorangan yang memenuhi syarat minimal dukungan untuk mendaftar. Idham menegaskan bahwa selama calon perseorangan dapat menunjukkan dukungan yang memadai sesuai dengan regulasi, mereka akan diberi kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam Pilkada.

Konsekuensi Jika Tetap Hanya Ada Satu Pasangan Calon

Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran, sebuah daerah masih hanya memiliki satu pasangan calon, KPU menegaskan bahwa tahapan pilkada di daerah tersebut akan tetap dilanjutkan. Menurut Undang-Undang Pilkada pasal 54c dan 54d, keberadaan calon tunggal dianggap sah dan legal. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 100/PPU-XIII/2025 menegaskan bahwa calon tunggal diperbolehkan untuk bertarung dalam Pilkada, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Kasus Papua Barat: Dominasi Calon Tunggal di Tingkat Provinsi

Salah satu contoh menonjol dari situasi calon tunggal terjadi di Papua Barat, satu-satunya provinsi di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam Pilkada 2024. Hampir seluruh partai politik di Papua Barat mendukung pasangan Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Tercatat, 17 partai politik memberikan dukungan kepada pasangan ini, sementara hanya satu partai yang memilih untuk tidak mendukung.

Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran ini, diharapkan partai politik yang belum berpartisipasi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan pasangan calon, sehingga kompetisi dalam Pilkada 2024 bisa lebih hidup dan mencerminkan keberagaman pilihan politik masyarakat. Namun, pertanyaan besar yang masih mengemuka adalah, apakah langkah ini akan cukup untuk memicu partisipasi yang lebih luas dari partai politik atau sekadar menjadi formalitas dalam proses demokrasi di Indonesia?

KPU RI kini menghadapi tantangan untuk memastikan proses Pilkada yang lebih inklusif dan kompetitif, sementara masyarakat diharapkan dapat terlibat aktif dalam mengawasi dan memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan transparan dan adil. Semua mata kini tertuju pada upaya KPU dalam memfasilitasi proses demokrasi yang lebih sehat, di tengah dinamika politik yang ada.

(Mond)

#Politik #KPU #KotakKosong #Nasional