Breaking News

KPU Siap Jalankan Keputusan MK: Langkah Tegas Menuju Pilkada 2024

Konferensi pers KPU RI setelah DPR membatalkan paripurna Revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024).

D'On, Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan komitmennya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 dalam putusan MK Nomor 60 dan 70, menjadi dasar bagi KPU dalam menetapkan langkah-langkah strategis menuju Pilkada yang akan datang.

Ketua KPU, Mochammad Afifudin, menegaskan bahwa KPU tidak akan menunda atau menyepelekan keputusan penting ini. Hanya sehari setelah putusan dikeluarkan, tepatnya pada 21 Agustus 2024, KPU langsung bergerak cepat dengan menyerahkan surat permohonan konsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Langkah ini diambil untuk membahas lebih lanjut implikasi dari putusan tersebut, serta memastikan semua prosedur dan regulasi terkait pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar.

"Dalam rapat pleno terbuka yang kami laksanakan pasca putusan MK, kami menegaskan bahwa KPU akan secara tegas menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Afifudin dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Afifudin menekankan pentingnya konsultasi dengan DPR RI, merujuk pada pengalaman sebelumnya terkait keputusan MK Nomor 90 pada tahun 2023. Saat itu, KPU sempat mendapat teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena adanya kendala dalam pelaksanaan konsultasi yang dipersyaratkan. "Dulu, saat kami mencoba melakukan prosedur konsultasi, terdapat berbagai hambatan yang membuatnya tidak bisa terlaksana. Akibatnya, kami dinyatakan melanggar dan diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP," ungkapnya.

Untuk menghindari kejadian serupa, Afifudin memastikan bahwa KPU akan melaksanakan seluruh poin yang tercantum dalam putusan MK, termasuk salah satu poin krusial yang mengizinkan kampanye di kampus. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi politik di kalangan akademisi dan mahasiswa, yang selama ini dianggap kurang terlibat dalam proses politik praktis.

Afifudin juga menyebutkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 di seluruh daerah di Indonesia. Selama proses pendaftaran ini, KPU akan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang telah memasukkan berbagai materi dan ketentuan dari putusan MK yang baru-baru ini dikeluarkan. "Kami akan memedomani aturan-aturan baru ini dengan seksama, memastikan setiap langkah kami sejalan dengan keputusan MK," jelas Afifudin.

Langkah KPU yang tegas dan cepat ini menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan menjalankan tugasnya dengan integritas. Dengan mengikuti keputusan MK secara menyeluruh, KPU berharap dapat mengawal Pilkada 2024 dengan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia.

(Mond)

#KPU #PutusanMK #Politik #Nasional