Breaking News

KPU Siap Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada 2024

Ketua KPU Mochammad Afifuddin

D'On, Jakarta -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa lembaganya siap untuk menjalankan setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam sambutannya pada acara wisuda ke-133 program sarjana, magister, dan doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Afifuddin menyatakan komitmen KPU untuk mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK demi menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“KPU akan ikuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afifuddin dengan tegas, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan lembaga negara terhadap keputusan hukum tertinggi. Ia juga mengungkapkan harapannya agar putusan MK yang terbaru dapat memperluas ruang bagi partisipasi politik yang lebih inklusif, khususnya dengan memberikan kesempatan lebih luas kepada calon kepala daerah yang berasal dari berbagai latar belakang.

Afifuddin menyoroti bahwa tanggung jawab menjaga demokrasi tidak hanya berada di tangan KPU atau pemerintah, melainkan juga melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Demokrasi adalah tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya KPU atau pemerintah, tetapi seluruh masyarakat harus berperan aktif,” imbuhnya, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam proses demokrasi.

Pilkada 2024: Pendaftaran Calon Kepala Daerah Akan Sesuai dengan Putusan MK

Afifuddin memastikan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, akan mengikuti peraturan yang telah diperbarui. Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi pedoman dalam proses pendaftaran tersebut sudah mengakomodasi perubahan-perubahan penting yang diamanatkan oleh putusan MK.

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” jelas Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, pada 22 Agustus 2024.

Revisi PKPU ini tidak hanya mencakup ketentuan tentang syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, tetapi juga menyertakan aturan baru terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan perguruan tinggi yang telah diubah oleh MK. Afifuddin menegaskan bahwa KPU berkomitmen untuk melaksanakan setiap detail perubahan yang telah ditetapkan dalam putusan MK, guna memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.

Afifuddin mengutarakan harapannya bahwa perubahan aturan ini dapat membuka peluang yang lebih besar bagi calon-calon kepala daerah yang berasal dari latar belakang yang lebih beragam, termasuk dari kalangan muda dan profesional. “Kami berharap, dengan adanya putusan MK ini, akan terbuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi politik yang inklusif, terutama bagi calon-calon yang membawa perubahan dan inovasi,” ujarnya.

Dengan perubahan aturan yang mengakomodasi putusan MK, KPU berharap Pilkada 2024 tidak hanya menjadi ajang pemilihan biasa, tetapi juga momentum penting bagi Indonesia dalam memperkuat demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Afifuddin mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal proses ini agar dapat berjalan dengan transparan, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Sebagai penutup, Afifuddin menekankan bahwa proses demokrasi yang sehat memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak, bukan hanya dari penyelenggara pemilu, tetapi juga dari masyarakat luas. “Demokrasi yang kita bangun ini akan kuat jika kita semua terlibat. Mari kita pastikan bahwa Pilkada 2024 menjadi cerminan dari aspirasi rakyat yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Pernyataan Afifuddin ini menjadi penanda bahwa KPU tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga sebagai penjaga demokrasi yang terus beradaptasi dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.

(Mond)

#KPU #PKPU #Politik #PutusanMK #Nasional