KPU Tetapkan 580 Caleg Terpilih DPR RI, 8 Caleg Digantikan karena Meninggal Dunia hingga Kasus Pidana
Gedung KPU
D'On, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan 580 calon legislatif (Caleg) terpilih yang akan mengisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029. Namun, dari jumlah tersebut, terdapat delapan Caleg yang harus digantikan. Pergantian ini dilakukan karena berbagai alasan, mulai dari pengunduran diri, meninggal dunia, hingga tersandung kasus pidana.
Keputusan pergantian ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1208 Tahun 2024, yang dibacakan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 25 Agustus 2024. Dalam keputusannya, Idham menegaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut dari dinamika yang terjadi pasca-Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Memutuskan dan menetapkan Keputusan Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Idham Holik dalam pembacaan keputusan tersebut.
Pergantian Caleg: Rincian Kasus yang Terjadi
Dari delapan Caleg yang digantikan, masing-masing kasus memiliki latar belakang yang berbeda, mulai dari persoalan kesehatan hingga masalah hukum. Berikut adalah daftar lengkap Caleg yang digantikan beserta alasan pergantian:
1. Dapil Sumatera Utara II - Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu, yang seharusnya menduduki kursi DPR RI dengan peringkat suara sah pertama, bersama dengan Ari Wibowo yang berada di peringkat kedua, harus digantikan oleh Sabam Rajagukguk. Sabam, yang memperoleh 49.236 suara, menggantikan posisi Gus Irawan Pasaribu dan Ari Wibowo yang mengundurkan diri secara tiba-tiba. Pengunduran diri ini diduga terkait dengan pertimbangan pribadi, namun belum ada konfirmasi resmi mengenai alasan pastinya.
2. Dapil Jawa Barat III - Partai Golkar
Budhy Setiawan, peraih suara sah terbanyak, sayangnya tidak bisa melanjutkan tugasnya sebagai anggota DPR RI karena meninggal dunia. Tempatnya kemudian digantikan oleh Isfhan Taufik Munggaran, yang akan melanjutkan amanah masyarakat Jawa Barat III untuk periode 2024-2029.
3. Dapil Jawa Timur II - Partai NasDem
Nasib serupa juga dialami oleh Moh Haerul Amri dari Partai NasDem, yang harus digantikan oleh Dini Rahmania. Dengan perolehan suara sebesar 46.065, Dini Rahmania akan menggantikan Moh Haerul Amri yang meninggal dunia sebelum sempat menjalankan tugasnya.
4. Dapil Nusa Tenggara Timur II - Partai NasDem
Ratu Ngadu Bonu Wulla, yang seharusnya menjadi wakil rakyat dari Nusa Tenggara Timur II, memilih mengundurkan diri. Keputusannya membuka jalan bagi Victor Laiskodat, yang memperoleh 65.359 suara, untuk melanjutkan tugas tersebut. Alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla masih menjadi tanda tanya, namun diduga berkaitan dengan keputusan pribadi yang mendesak.
5. Dapil Kalimantan Tengah - PDI Perjuangan
Di Dapil Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran yang menjadi peraih suara tertinggi juga memilih mundur. Tempatnya diisi oleh Willy Midel Yoseph, yang akan menjadi representasi PDI Perjuangan dari wilayah tersebut. Pengunduran diri Agustiar Sabran dilaporkan disebabkan oleh pertimbangan pribadi dan keluarga.
6. Dapil Kalimantan Selatan II - Partai NasDem
Rahmat Trianto dari Partai NasDem juga mengikuti jejak beberapa rekannya dengan mengundurkan diri. Posisinya digantikan oleh Machfud Arifin, yang mengumpulkan 51.915 suara dalam pemilu. Belum ada pernyataan resmi terkait alasan di balik pengunduran diri Rahmat Trianto.
7. Dapil Sulawesi Utara - Partai Gerindra
Christovel Liempepas, yang seharusnya menduduki kursi DPR RI dari Sulawesi Utara, harus digantikan setelah terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Mahkamah Agung memutuskan bahwa Christovel bersalah dan posisinya kini diisi oleh Martin D. Tumbelaka, yang memperoleh 27.240 suara.
8. Dapil Sulawesi Tenggara - Partai NasDem
Tina Nur Alam dari Sulawesi Tenggara memutuskan untuk mengundurkan diri, dan posisinya digantikan oleh Ali Mazi, yang mendapatkan 68.099 suara. Alasan pengunduran diri Tina Nur Alam belum diungkapkan secara resmi, namun beberapa sumber menyebutkan ada faktor tekanan politik yang berperan.
Proses Pergantian yang Transparan
Penetapan dan pergantian Caleg terpilih ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik, dan stakeholder terkait lainnya. Transparansi dalam proses ini menjadi salah satu poin penting yang ditekankan oleh KPU, mengingat besarnya perhatian publik terhadap pelaksanaan Pileg 2024.
Pergantian Caleg terpilih ini menegaskan betapa dinamisnya proses politik di Indonesia, di mana perubahan dapat terjadi kapan saja, bahkan setelah pemilu usai. Bagi para Caleg pengganti, tantangan ke depan tentu tidak ringan. Mereka harus mampu menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat, serta membuktikan bahwa mereka layak mengisi posisi yang ditinggalkan oleh para pendahulunya.
Dengan keputusan ini, KPU telah memastikan bahwa proses pemilihan legislatif 2024 tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip-prinsip demokrasi. Meskipun ada pergantian, harapannya adalah agar para Caleg terpilih bisa melaksanakan tugas mereka dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat yang telah memilih mereka.
(Mond)
#KPU #DPR #Parlemen #Politik