KPU Ubah Aturan Pilkada 2024, Syarat Pencalonan Kepala Daerah Direvisi Drastis
KPU mengumumkan langkah tindak lanjut putusan MK terkait syarat pendaftaran kepala daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024.
D'On, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait persyaratan calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan mengenai syarat pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa proses perubahan tersebut akan diawali dengan analisis mendalam terhadap putusan MK. Setelah analisis dilakukan, KPU akan bersurat ke Komisi II DPR RI untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) sebagai respons atas putusan tersebut. "Kami akan melaksanakan berbagai langkah yang diperlukan untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pencalonan kepala daerah dimulai, termasuk melakukan perubahan PKPU No. 8 Tahun 2024 sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Afif saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Afif menegaskan bahwa KPU juga akan melakukan sosialisasi kepada partai politik terkait dengan perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah ini. "KPU, sebagaimana biasa, akan melakukan langkah-langkah yang sudah seharusnya, termasuk konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi, yang kebetulan dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah," lanjutnya.
Perubahan ini mendapat perhatian luas, mengingat Mahkamah Konstitusi, dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, telah menurunkan ambang batas syarat pencalonan oleh partai politik dalam Pilkada dari 20 persen menjadi 7,5 persen. Putusan tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menantang ketentuan sebelumnya yang dinilai terlalu tinggi dan tidak adil bagi partai-partai kecil.
Dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan provisi yang diajukan oleh kedua partai tersebut. Namun, MK mengabulkan sebagian dari pokok permohonan mereka. "Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ungkap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.
Keputusan ini tentu saja menjadi babak baru dalam persaingan politik lokal di Indonesia. Penurunan ambang batas pencalonan ini diperkirakan akan membuka peluang lebih besar bagi partai-partai kecil untuk mengajukan kandidatnya dalam Pilkada 2024. Hal ini juga akan memaksa partai-partai besar untuk lebih selektif dan strategis dalam menentukan kandidat yang akan diusung, mengingat persaingan akan semakin ketat dengan meningkatnya jumlah calon yang mungkin maju.
Dengan perubahan PKPU yang akan segera dilakukan, KPU diharapkan mampu menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan kepala daerah, memastikan bahwa setiap aturan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Perubahan ini bukan hanya soal teknis peraturan, tetapi juga bagaimana KPU dapat merespons dinamika politik yang terus berkembang di Indonesia, terutama menjelang Pilkada 2024 yang diprediksi akan menjadi salah satu yang paling kompetitif dalam sejarah politik lokal di Tanah Air.
(mond)
#KPU #PKPU #Politik #AturanCakada #Nasional