Breaking News

Krisis Dana Pensiun Mantan Karyawan Jiwasraya: Jeritan 2.300 Pensiunan yang Terancam Kehilangan Hak

Ilustrasi Jiwasraya 

D'On, Jakarta -
Sebanyak 2.300 mantan pekerja PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini berada di ujung tanduk. Mereka menuntut pembayaran dana pensiun sebesar Rp 371 miliar yang hingga kini belum juga terpenuhi. Tuntutan ini disampaikan dalam sebuah audiensi penuh harapan dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024). Dalam pertemuan yang sarat emosi ini, para pensiunan menolak dengan tegas rencana likuidasi Jiwasraya, yang mereka khawatirkan akan menghilangkan hak-hak mereka sebagai penerima Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

De Yong Adrian, Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Pusat, menyuarakan keresahan yang mendalam dalam audiensi tersebut. "Dengan belum dibayarkannya Rp 371 miliar ini, kami para pensiunan bersikap, kami tidak bisa menerima likuidasi sebelum kewajiban pemberi kerja kepada dana pensiun dibayarkan dahulu," tegas Adrian, seolah mewakili ribuan suara yang kini cemas akan masa depan mereka.

Nilai Rp 371 miliar tersebut bukanlah angka sembarangan. Jumlah itu merupakan selisih dari total kewajiban Jiwasraya berdasarkan perhitungan aktuaria yang mencapai Rp 467 miliar, dikurangi pergerakan kekayaan untuk pendanaan sebesar Rp 96 miliar. Kewajiban ini, menurut Adrian, telah terakumulasi hingga mencapai angka Rp 371 miliar per 31 Desember 2023. 

Ironisnya, janji untuk mencicil pembayaran senilai Rp 132 miliar yang sempat dilontarkan oleh jajaran direksi Jiwasraya tak pernah terealisasi. Bagi para pensiunan, janji yang tak terpenuhi ini tak hanya menambah beban finansial, tapi juga memperburuk ketidakpastian yang sudah lama menghantui mereka. "Kami memohon bantuan agar permasalahan ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut nasib hidup (dan) kelanjutan dari 7.000 orang," ujar Adrian. Dengan penghasilan pensiun rata-rata Rp 1,3 juta per bulan, banyak dari mereka kini jatuh ke dalam kategori miskin.

Kegelisahan para pensiunan tidak hanya berhenti di situ. Likuidasi Jiwasraya, jika benar terjadi tanpa ada jaminan pembayaran dana pensiun, akan meninggalkan mereka dalam ketidakpastian. Adrian menekankan bahwa Jiwasraya sebagai pemberi kerja wajib untuk membayar hak-hak pensiun mereka. Jika likuidasi tetap dilaksanakan, mereka menuntut agar manfaat pensiun tetap dibayar seumur hidup, memastikan bahwa kebutuhan mereka terpenuhi setiap bulannya. "Mereka akan mengkoordinasikan dengan berbagai pihak, dalam hal ini dengan Kementerian BUMN maupun dengan Jiwasraya dan IFG Group," tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, para pensiunan menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, Jiwasraya harus segera memenuhi kewajibannya atas defisit pendanaan sebesar Rp 371,8 miliar. Jika tidak, pada Juni 2025, sekitar 2.300 pensiunan Jiwasraya akan kehilangan hak pensiun mereka. Kedua, mereka menuntut agar pembayaran pensiun tetap dilakukan secara berkala seumur hidup, yang menjadi satu-satunya jaminan bagi mereka di masa tua. Terakhir, jika Jiwasraya tidak mampu menyuntikkan modal ke DPPK, para pensiunan mengusulkan opsi lain: mengalihkan kewajiban pembayaran ini ke IFG Life, perusahaan yang mendapatkan limpahan aset Jiwasraya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, merespons dengan janji untuk membawa masalah ini ke Kementerian BUMN. Menurutnya, DPR akan proaktif dalam menyelesaikan permasalahan ini melalui rapat-rapat dengan Kementerian BUMN, direksi Jiwasraya, dan PT Asuransi Jiwa (IFG Life). "Ini sebagai langkah awal untuk follow up guna kami bawa materi ini dalam rapat dengar pendapat maupun rapat kerja untuk mencari penyelesaian-penyelesaian untuk kawan-kawan yang tergabung dalam perkumpulan pensiunan Jiwasraya," ujar Aria, memberikan sedikit harapan bagi para pensiunan yang merasa terpinggirkan.

Namun, di tengah janji-janji yang melayang, nasib 2.300 pensiunan Jiwasraya masih berada dalam ketidakpastian. Mereka hanya berharap bahwa perjuangan panjang ini akan membuahkan hasil, dan hak-hak mereka sebagai pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun dapat dipenuhi, sebelum waktu benar-benar habis.

(Mond/B1)

#Asuransi #AsuransiJiwasraya #DanaPensiun #Jiwasraya