KTP Warga Dicatut, KPU Jakarta Dituntut Tegas Tindak Dharma-Kun
Ilustrasi
D'On, Jakarta - Sejumlah warga Jakarta dikejutkan oleh temuan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka dicatut tanpa sepengetahuan untuk mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto (Dharma-Kun), yang maju lewat jalur independen. Kasus ini telah menciptakan kegelisahan di kalangan warga, yang merasa integritas data pribadi mereka telah disalahgunakan. Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memberikan jawaban yang beragam terkait masalah tersebut.
Berawal dari keluhan warga yang menemukan bahwa KTP mereka tercatat sebagai pendukung Dharma-Kun, isu ini segera menarik perhatian publik. Warga yang merasa tidak pernah memberikan dukungan untuk pasangan calon tersebut merasa kecewa dan khawatir. Mereka mengetahui pencatutan ini setelah mengecek data di situs *Info Pemilu*, yang menampilkan nama mereka sebagai pendukung pasangan calon independen tersebut.
Seorang warga yang namanya tercatut mengatakan, “Saya tidak pernah merasa memberikan dukungan untuk calon ini. Ini jelas pelanggaran hak saya sebagai warga negara.”
Menanggapi keluhan ini, KPU Jakarta melalui Ketua Bidang Teknis Penyelenggara, Dody Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kami tentu menunggu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa. Kami akan menimbang dan memahami apa yang menjadi rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,” ujar Dody pada Sabtu (17/8) di Gedung KPU Jakarta.
Ia juga menekankan bahwa meskipun tahap verifikasi calon independen telah berlalu, KPU tetap terbuka terhadap laporan masyarakat. “Ini bentuk transparansi dan keterbukaan kami. Kami akan tetap merespons,” tambahnya. Selain itu, KPU akan mengadakan rapat pleno pada 19 Agustus mendatang untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
Dalam upaya menepis tudingan bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung, Dody mengklarifikasi bahwa metode verifikasi faktual sudah dilakukan, termasuk dengan mendatangi warga secara langsung. Namun, ia mengakui bahwa kesibukan warga Jakarta seringkali menjadi hambatan. “Kadang-kadang verifikator tidak bisa menemui secara langsung karena masyarakat bekerja di hari dan jam kerja,” jelasnya.
Sebagai solusi, KPU juga menggunakan teknologi informasi seperti video call untuk memverifikasi data dukungan. Dody menambahkan bahwa jika warga tidak bisa dihadirkan ke kantor kelurahan atau PPS, verifikasi melalui video call akan difasilitasi.
KPU Jakarta juga mengakui bahwa data yang muncul di situs *Info Pemilu* belum sepenuhnya diperbarui. “Kemarin kami sudah sampaikan bahwa data di *Info Pemilu* itu kondisinya belum update,” kata Dody. Ia menjelaskan bahwa verifikasi faktual yang dilakukan kembali bisa saja mengubah status data dari “memenuhi syarat” menjadi “tidak memenuhi syarat.”
Meski demikian, KPU Jakarta menegaskan bahwa pencatutan KTP ini tidak serta-merta membatalkan pencalonan Dharma-Kun. Dody menyebut bahwa proses ini tidak bisa disamakan dengan pembatalan keseluruhan pencalonan, meskipun ada satu atau beberapa data yang tidak memenuhi syarat.
“Tentu kita harus bersikap adil dan fair kepada setiap kontestan pemilu. Mereka juga memiliki hak untuk menggugat kembali,” ujar Dody.
Kasus ini telah menimbulkan kekecewaan di kalangan warga yang merasa bahwa integritas data pribadi mereka tidak terlindungi dengan baik. Mereka berharap agar KPU dan Bawaslu dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan.
Masa depan Pilkada Jakarta kini berada di bawah sorotan, dengan banyak yang mempertanyakan apakah kasus pencatutan ini hanya puncak gunung es dari masalah yang lebih besar terkait integritas pemilu di ibu kota. Warga berharap agar penyelenggara pemilu dapat menjamin keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi yang menjadi dasar negara ini.
(Mond)
#KPU #PilkadaDKI #Dharma_Kun #Politik #KTPWargaDKIDicatut