Breaking News

LPSK Lindungi 20 Saksi dalam Kasus Kematian Afif Maulana, Pelajar di Padang yang Diduga Tewas Dianiaya Oknum Polisi

Konferensi pers mengenai ekshumasi Afif Maulana (13) di RS M. Djamil Padang, Kamis (8/8/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

D'On, Padang, Sumatera Barat -
Kasus kematian tragis Afif Maulana (13), seorang pelajar yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, kini memasuki babak baru. Dalam upaya mengungkap kebenaran dan melindungi para saksi kunci, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil langkah serius dengan memberikan perlindungan kepada 20 saksi yang terkait dalam kasus ini.

Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, dalam pernyataannya di Padang pada Kamis (8/8), menyatakan bahwa lembaganya telah memberikan perlindungan kepada 20 orang saksi. Langkah ini diambil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang terlibat dalam proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang memerlukan penggalian informasi yang mendalam.

Perlindungan Menyeluruh dari LPSK

Menurut Mahyudin, perlindungan yang diberikan LPSK kepada para saksi ini tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga melibatkan pendampingan dalam berbagai aspek yang krusial, seperti proses persidangan, pemberian bantuan psikologis, hingga pendampingan saat proses ekshumasi dilakukan. “Perlindungan ini sangat penting untuk memastikan bahwa saksi-saksi ini dapat memberikan keterangan dengan aman dan tanpa tekanan,” jelas Mahyudin.

Dalam kasus ini, LPSK juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi kesehatan para saksi yang dilindungi, serta memastikan bahwa mereka terbebas dari segala bentuk ancaman yang mungkin muncul akibat keterlibatan mereka dalam kasus ini. Namun, Mahyudin menolak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis ancaman yang dialami oleh para saksi, ataupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam ancaman tersebut, dengan alasan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Perkembangan Penyelidikan Kasus

Hingga saat ini, kasus kematian Afif Maulana masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Mahyudin menegaskan bahwa LPSK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan perlindungan selama enam bulan ke depan. “Perlindungan ini bisa diperpanjang tergantung pada perkembangan kasus dan kebutuhan saksi-saksi yang dilindungi,” tambahnya.

Untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum Tanah Sirah, Kota Padang. Ekshumasi ini dilakukan sebagai langkah untuk mengungkap penyebab kematian Afif secara forensik, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban.

Misteri di Balik Kematian Afif Maulana

Kematian Afif Maulana yang penuh misteri ini telah mengundang perhatian luas dari masyarakat, terutama setelah muncul dugaan bahwa Afif tewas akibat penganiayaan oleh oknum polisi. Kasus ini semakin memanas dengan adanya spekulasi terkait motif di balik kematian Afif, yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap.

Dengan langkah yang diambil oleh LPSK, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan lebih transparan dan adil. Perlindungan terhadap saksi-saksi kunci ini merupakan upaya penting untuk memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap tanpa adanya intervensi atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam beberapa bulan ke depan, masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku yang bertanggung jawab atas kematian Afif Maulana dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Mond)

#AfifMaulana #Peristiwa #LPSK #SumateraBarat #Padang