Mahasiswi Pengguna Narkoba Tabrak Ibu Rumah Tangga hingga Tewas, Terancam 12 Tahun Penjara
Marisa Putri (21) usai dugem dan positif narkoba menabrak seorang ibu hingga tewas di Pekanbaru. Foto: Polresta Pekanbaru
D'On, Pekanbaru, Riau– Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun setelah terlibat dalam kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, Renti (46). Kecelakaan ini terjadi pada dini hari Sabtu, 3 Agustus 2024.
Peristiwa naas tersebut terjadi saat Marisa baru saja pulang dari hiburan malam di sebuah klub di Pekanbaru. Mengendarai mobil dengan nomor polisi BM 1959 FJ, Marisa menabrak sepeda motor yang dikendarai Renti dari belakang. Kecelakaan ini mengakibatkan Renti terpental dan mengalami luka parah di kepala. Sayangnya, nyawa Renti tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal di tempat kejadian.
Satlantas Polresta Pekanbaru segera melakukan penahanan terhadap Marisa setelah kecelakaan tersebut. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menjelaskan bahwa Marisa akan dikenakan pasal-pasal berat sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No. 22 tahun 2009.
"Tindak pidana laka lantas sebagaimana Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Kompol Alvin, Minggu (4/8).
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan amphetamine, sebuah zat psikotropika golongan II. Hal ini semakin memperberat kasusnya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka juga positif amphetamine. Oleh sebab itu, kami sudah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba untuk mendalami soal narkobanya," tambah Kompol Alvin.
Kecelakaan tragis ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang mengecam tindakan sembrono dan tidak bertanggung jawab dari pelaku. Banyak yang berharap agar hukuman yang setimpal dapat diberikan kepada Marisa, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail-detail tambahan mengenai kecelakaan ini. Penyelidikan termasuk dalam upaya untuk memastikan apakah ada faktor lain yang turut berperan dalam kejadian ini, selain dari penggunaan narkoba oleh tersangka.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya kehati-hatian dan tanggung jawab saat berkendara, terutama setelah mengonsumsi zat-zat yang dapat mempengaruhi kesadaran. Marisa Putri kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya, yang tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga telah merenggut nyawa orang lain.
(Mond)
#Peristiwa #Kecelakaan #Pekanbaru