Breaking News

Mantan Audrey Davis Rekam Video Syur untuk Koleksi Pribadi

Audrey Davis akan diperiksa pekan depan terkait video porno yang diduga mirip dirinya (Instagram).

D'On, Jakarta -
Kasus penyebaran video syur yang melibatkan anak musisi ternama, David 'Naif', Audrey Davis, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan mantan pacar Audrey, berinisial AP (27), sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan publik ini. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan mendalam tentang kronologi peristiwa yang menjerat AP hingga berakhir di meja hijau.

Awal Mula Pembuatan Video Syur

Menurut Ade Safri, AP pada awalnya membuat video syur bersama Audrey hanya untuk konsumsi pribadi. Dalam interogasi, AP mengaku bahwa video tersebut tidak pernah diniatkan untuk disebarluaskan. "Dari keterangan TSK AP, dia menerangkan bahwa awalnya video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi," ungkap Ade Safri saat dihubungi pada Jumat (16/8/2024). 

Namun, situasi berubah drastis setelah hubungan keduanya mengalami keretakan. Ketika hubungan asmara AP dan Audrey kandas, AP mulai memikirkan cara untuk mendapatkan kembali Audrey. Ia pun nekat menggunakan video syur tersebut sebagai alat untuk mengancam dan memanipulasi mantan kekasihnya.

Setelah percobaan rekonsiliasi gagal, AP tidak hanya menyimpan video tersebut untuk dirinya sendiri. Dalam upayanya untuk memaksa Audrey kembali, AP melakukan langkah nekat dengan menyebarkan video tersebut ke beberapa akun media sosial, khususnya di platform Twitter, yang kini dikenal sebagai X. "Tersangka AP sudah berusaha minta balikan ke saksi AD (Audrey Davis) dengan disertai ancaman akan menyebarkan konten video bermuatan asusila tersebut. Karena saksi AD tidak mau, akhirnya tersangka AP menyebarkan video itu," jelas Ade Safri.

Langkah AP tersebut membuat kasus ini semakin serius. Pihak kepolisian yang terus menyelidiki kasus ini telah berhasil mengidentifikasi beberapa akun media sosial yang digunakan oleh AP untuk menyebarkan video tersebut. "Kami sudah mengantongi akun-akun yang digunakan oleh tersangka untuk menyebarkan konten tersebut," tambah Ade Safri.

Atas perbuatannya, AP kini menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Dia dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang yang berlaku. AP dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, AP juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penetapan pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya kasus penyebaran konten asusila di Indonesia, yang tidak hanya merugikan korban secara mental dan sosial, tetapi juga mengancam kehidupan pribadi dan profesional mereka.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang risiko dan konsekuensi dari pembuatan dan penyebaran konten pribadi yang bersifat intim. Dalam era digital ini, tindakan menyebarkan konten pribadi tanpa persetujuan dapat berujung pada hukuman yang sangat berat. Dukungan dari berbagai pihak terus mengalir kepada Audrey Davis yang saat ini tengah menghadapi dampak dari penyebaran video tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi dan berhati-hati terhadap tindakan yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam masalah hukum yang serius. Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang pentingnya menghormati privasi dan integritas pribadi seseorang.

Dengan kasus ini, diharapkan publik semakin sadar akan bahaya penyebaran konten asusila dan ancaman yang dapat ditimbulkan oleh teknologi jika tidak digunakan secara bijak.

(B1)

#AudreyDavis #Pornografi #Vidiosyur #Asusila