Breaking News

Menag Yaqut Tanggapi Pelaporan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menag Yaqut Cholil Qoumas 
D'On, Jakarta - Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dituduh terlibat dalam dugaan kasus korupsi terkait kuota haji.

Laporan ini diajukan oleh Ketua GAMBU, Arya, yang menuduh Yaqut dan Saiful melakukan pengalihan kuota haji sebesar 50 persen secara sepihak. Menurut Arya, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji harus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Men, belum memberikan komentar terkait laporan tersebut. Saat menghadiri dialog kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8), Yaqut menekankan pentingnya menghormati acara partai.

"Ini kita hormati acara partai dong, kita hormati acara Gekira," kata Yaqut. Ia menambahkan bahwa dirinya akan mencari waktu atau kesempatan lain untuk menanggapi laporan ini. "Nanti kita cari kesempatan lain ya," ujarnya.

GAMBU menuduh bahwa Yaqut dan Saiful melanggar hukum dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR. Dalam keterangannya, Arya menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 telah disepakati dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 27 November 2023. Rapat tersebut menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Arya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia. Laporan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, yang menjadi salah satu isu sensitif mengingat tingginya jumlah calon jemaah haji Indonesia setiap tahunnya.

Publik kini menunggu respon dari KPK serta klarifikasi dari pihak Kementerian Agama terkait dugaan korupsi ini. Kasus ini diharapkan bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem pengelolaan haji di Indonesia agar lebih transparan dan bebas dari praktek korupsi.

(L6/mond)

#Menag #KorupsiHaji #YaqutCholilQoumas