MK Batalkan Syarat Pencalonan Pilkada: Partai Kecil Kini Punya Peluang Lebih Besar
Mahkamah Konstitusi
D'On, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menorehkan sejarah dengan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, pada Selasa, 20 Agustus 2024, ini menyoroti ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Dalam sidang tersebut, MK menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Pasal 40 Ayat (1) harus diubah untuk lebih menjamin keadilan dan proporsionalitas dalam pencalonan kepala daerah. Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan keberatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora yang menilai bahwa syarat perolehan suara sah untuk mengusulkan calon gubernur, bupati, dan wali kota tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Perubahan Syarat Pencalonan
MK secara rinci memaparkan perubahan persentase perolehan suara sah yang dibutuhkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut. Berikut adalah rincian perubahan yang ditetapkan MK:
1. Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 10%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 8,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 7,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 6,5%.
2. Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota:
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 10%.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250-500 ribu jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 8,5%.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 7,5%.
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 6,5%.
Pasal 40 Ayat (3) Dibatalkan
Selain itu, MK juga membatalkan Pasal 40 Ayat (3) dalam Undang-Undang yang sama. Pasal ini dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 dan karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pembatalan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi partai-partai politik yang lebih kecil untuk ikut serta dalam pencalonan kepala daerah, sehingga memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam Pilkada 2024.
Keputusan MK ini mendapatkan berbagai tanggapan dari publik dan para ahli hukum. Banyak yang menilai bahwa putusan ini merupakan langkah progresif untuk memastikan bahwa proses pencalonan dalam Pilkada lebih inklusif dan adil. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa perubahan persentase ini masih menyisakan tantangan bagi partai-partai kecil untuk bersaing dalam Pilkada.
Dengan diperintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia, MK menegaskan pentingnya transparansi dan sosialisasi keputusan ini kepada masyarakat luas. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami perubahan yang terjadi dan implikasinya terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Putusan ini tidak hanya mempengaruhi Pilkada 2024 tetapi juga akan menjadi landasan penting bagi proses pemilihan kepala daerah di masa mendatang. MK telah memberikan sinyal kuat bahwa setiap ketentuan dalam undang-undang harus selalu dikaji ulang agar tetap sejalan dengan semangat konstitusi dan demokrasi yang adil.
(Mond/okz)
#Politik #MahkamahKonstitusi #Pilkada