Breaking News

MK Putuskan Batas Usia Minimal Kepala Daerah 30 Tahun

Saldi Israel Hakim Mahkamah Konstitusi 

D'On, Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan usia minimum bagi calon kepala daerah dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam sebuah putusan yang signifikan, MK menekankan bahwa batas usia minimum untuk calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, bupati, dan wakilnya harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno MK yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang memberikan penjelasan mengenai pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut merupakan hasil dari pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Pemohon dan Tantangan Konstitusional

Kasus ini diajukan oleh dua mahasiswa, A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK untuk menambahkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Mereka berargumen bahwa kejelasan mengenai kapan usia minimum harus dipenuhi sangat penting untuk menghindari ketidakpastian hukum dalam proses pencalonan.

Saldi Isra menjelaskan bahwa meskipun norma tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan frasa tersebut, namun pendekatan sistematis dan praktik yang telah berjalan menunjukkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah selalu dipertimbangkan pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Konsekuensi Hukum dan Penegasan MK

MK secara tegas menyatakan bahwa semua persyaratan yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada, termasuk batas usia minimum, harus dipenuhi sebelum pasangan calon kepala daerah ditetapkan oleh KPU. Hal ini berarti, verifikasi dan penelitian terhadap semua persyaratan calon harus dilakukan secara ketat sebelum tahapan penetapan calon.

"Dalam putusan ini, MK tidak hanya memberikan kepastian hukum mengenai waktu pemenuhan persyaratan usia, tetapi juga menegaskan kewajiban KPU untuk memastikan bahwa semua syarat telah dipenuhi sebelum penetapan calon," ujar Saldi Isra.

Lebih lanjut, MK mencatat bahwa sejak dimulainya pilkada serentak pada tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020, penetapan usia minimum selalu dilakukan pada tahapan penetapan pasangan calon. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya mempertegas norma hukum yang ada, tetapi juga mencerminkan praktik empiris yang sudah berjalan dalam pemilu di Indonesia.

Implikasi bagi KPU dan Calon Kepala Daerah

MK memberikan peringatan tegas kepada KPU untuk mematuhi putusan ini. Saldi Isra mengingatkan bahwa jika KPU tidak mengikuti pertimbangan hukum dalam putusan MK, maka calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat usia dapat berisiko dinyatakan tidak sah oleh MK. "Mahkamah memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, dan jika syarat ini tidak dipenuhi, calon yang bersangkutan dapat dianggap tidak sah," tegasnya.

Konteks Lebih Luas: Pencalonan di Tingkat Nasional

Saldi juga menyoroti bahwa aturan serupa berlaku dalam pencalonan anggota legislatif, seperti DPR, DPD, DPRD, serta calon presiden dan wakil presiden. Dalam semua tahapan pencalonan, persyaratan usia dan lainnya harus dipenuhi sebelum penetapan calon.

Dengan adanya putusan ini, MK sekali lagi menunjukkan peran pentingnya dalam menjaga integritas proses pemilihan di Indonesia, memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat hukum sebelum berkompetisi dalam pemilihan umum yang demokratis.

(Mond/B1)

#MahkamahKonstitusi #Pilkada #nasional