Breaking News

MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada: PDIP Siap Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024

Mahkamah Konstitusi Ubah  Aturan Ambang Batas Pilkada

D'On, Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan bersejarah yang berpotensi mengubah dinamika politik di tanah air, khususnya terkait Pilkada. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan untuk mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perubahan ini dilakukan setelah Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan yang menyoal ketentuan ambang batas yang sebelumnya ditetapkan pada 25% perolehan suara partai politik atau 20% kursi DPRD.

Perubahan Ambang Batas: Apa yang Berubah?

MK memutuskan bahwa pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, yang berarti perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan prinsip konstitusi. MK kemudian merumuskan ambang batas baru yang lebih rendah dan berbasis pada jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu provinsi. Berikut rincian perubahan yang disahkan oleh MK:

1. Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.  

2. Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Ambang batas diturunkan menjadi 8,5% suara sah.

3. Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Ambang batas diturunkan menjadi 7,5% suara sah.

4. Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: Ambang batas terendah sebesar 6,5% suara sah.

Keputusan MK ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperluas partisipasi partai politik dalam Pilkada, memungkinkan lebih banyak partai untuk mengajukan calon mereka sendiri tanpa harus bergabung dengan koalisi besar.

PDIP: Kesempatan Emas untuk Anies Baswedan

Keputusan MK ini membawa angin segar bagi PDI Perjuangan (PDIP) di Jakarta. Sebagai satu-satunya partai besar di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, PDIP sebelumnya menghadapi tantangan untuk memenuhi ambang batas pencalonan 20% kursi DPRD tanpa koalisi. Namun, dengan perubahan aturan ini, PDIP kini memiliki peluang untuk mengusung calonnya sendiri dalam Pilgub Jakarta 2024.

Dalam Pemilu Legislatif DPRD DKI Jakarta 2024, PDIP berhasil memperoleh 850.174 suara, atau sekitar 14,01% dari total suara sah. Dengan jumlah DPT di Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPU sebanyak 8.252.897 pemilih, PDIP hanya membutuhkan 7,5% suara sah untuk mengusung calon gubernurnya sendiri. 

Said Abdullah, Ketua DPP PDIP, menyatakan bahwa partainya sedang mempertimbangkan untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Anies, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan juga dikenal memiliki hubungan baik dengan berbagai kalangan di Jakarta, dianggap sebagai sosok yang tepat untuk kembali memimpin Ibu Kota.

Lebih lanjut, Said menyebut bahwa Anies Baswedan kemungkinan akan dipasangkan dengan Hendrar Prihadi, kader PDIP yang juga mantan Wali Kota Semarang, untuk membentuk pasangan yang solid dan berpengalaman.

Konstelasi Politik Jakarta: Mampukah Anies Menaklukkan Ibu Kota Lagi?

Jika benar PDIP mengusung Anies Baswedan, maka Pilgub Jakarta 2024 akan menjadi salah satu kontestasi politik yang paling menarik untuk disaksikan. Anies yang sudah memiliki pengalaman memimpin Jakarta dan didukung oleh mesin politik PDIP yang kuat, diyakini akan menjadi kandidat yang sangat diperhitungkan.

Namun, dengan sejarah panjang Jakarta sebagai medan pertarungan politik yang keras dan dinamis, Anies dan PDIP tentu tidak bisa menganggap enteng persaingan yang akan datang. Kandidat lain, baik dari partai politik besar maupun independen, diperkirakan juga akan muncul, menjadikan Pilgub Jakarta 2024 sebagai panggung pertarungan ide dan kekuatan politik yang menentukan arah masa depan Ibu Kota.

Keputusan MK yang mengubah aturan ambang batas ini jelas akan membuka lebih banyak peluang bagi berbagai partai politik untuk mengajukan calon mereka, memperkaya demokrasi di tingkat daerah. Bagi PDIP dan Anies Baswedan, ini adalah peluang emas yang tidak boleh disia-siakan. Namun, seperti dalam politik pada umumnya, segala sesuatunya masih bisa berubah dengan cepat, dan hanya waktu yang akan membuktikan apakah strategi PDIP ini akan berhasil mengantarkan Anies kembali ke kursi gubernur DKI Jakarta.

(Mond)

#Politik #MahkamahKonstitusi