Breaking News

Moeldoko: KSP Cari Solusi Polemik Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan 

D'On, Jakarta -
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan bahwa Kantor Staf Presiden (KSP) akan mencari solusi terbaik dari polemik terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja. Kontroversi ini muncul akibat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 103 ayat (4) huruf e, yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja, termasuk penyediaan alat kontrasepsi.

"Ya harus ada solusinya dong," kata Moeldoko di Komplek Istana, Selasa (6/8/2024).

Moeldoko menjelaskan bahwa permasalahan ini menjadi kontroversial karena adanya perbedaan sudut pandang di masyarakat. Dari satu sisi, ada pandangan etika dan keagamaan, sementara dari sisi lain, ada pandangan kesehatan yang menekankan pentingnya pencegahan penyakit kelamin. Mantan Panglima TNI ini optimis bahwa akan ada titik tengah dari perbedaan kedua pandangan tersebut.

"Ya memang kan ada pandangan pasti terjadi kontra ya karena satu pandangan dari sisi kesehatan satu dari sisi etik atau agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu. Tapi kan pasti ada jalan tengah," kata Moeldoko.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi dalam PP Kesehatan ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.

“Ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dan akan menunda kehamilan sampai usia aman untuk kehamilan,” kata Nadia, Senin (5/8/2024).

Nadia menyatakan bahwa aturan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan datang. Aturan tersebut akan mengatur lebih detail tentang mekanisme pelaksanaan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja, termasuk monitoring dan sanksinya. Namun, Nadia tidak memberikan keterangan pasti kapan Permenkes tersebut akan diterbitkan.

“Untuk lebih jelas akan diatur melalui Permenkes termasuk pengaturan untuk monitoring dan sanksinya,” ucap Nadia.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengecam aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Menurut Faqih, aturan tersebut tidak menjunjung budi pekerti dan norma agama.

“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Abdul Fikri Faqih.

Dengan berbagai pandangan yang bertentangan, KSP dan Kemenkes diharapkan dapat menemukan solusi yang seimbang antara kepentingan kesehatan reproduksi remaja dan nilai-nilai moral yang dianut masyarakat. Solusi tersebut diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sehingga dapat diimplementasikan dengan efektif dan tanpa menimbulkan kontroversi lebih lanjut.

(Mond)

#Moeldoko #AlatKontrasepsi #Kondom #Nasional