Breaking News

Partai Buruh Ancam Gelar Demonstrasi Besar-Besaran: Tolak Revisi UU Pilkada, Tegakkan Putusan MK

Ilustrasi Demo Partai Buruh

D'On, Jakarta -
Partai Buruh kembali menyuarakan keberatannya terhadap rencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diduga mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Demonstrasi besar-besaran direncanakan akan digelar di depan Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Setelah itu, aksi akan berlanjut ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya Partai Buruh untuk menuntut DPR agar menghormati dan tidak mengubah keputusan MK yang telah mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah, dinilai sangat penting dalam memastikan proses demokrasi yang adil dan konstitusional.

"Iya benar (akan demo di DPR)," kata Kahar saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Agustus 2024. Ia menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendesak DPR agar tidak melawan dan mengubah keputusan MK yang sudah final dan mengikat.

Putusan MK dan Reaksi DPR: Pertarungan Hukum dan Politik

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membawa perubahan signifikan dalam aturan pencalonan kepala daerah, mengubah ambang batas yang sebelumnya mengharuskan partai atau gabungan partai memiliki 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional. Kini, ambang batas tersebut menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah, berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen.

Namun, DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada tampaknya berupaya merespons putusan tersebut dengan langkah kontroversial. Dalam rapat yang digelar pada 21 Agustus 2024, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada yang hanya mengubah syarat ambang batas pencalonan untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Revisi ini diatur dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada, yang menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak.

"Panja RUU Pilkada DPR RI sepakat dengan usulan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan tertentu," ungkap Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, saat membacakan DIM pemerintah dalam rapat tersebut.

Respon Pakar: Inkonsistensi DPR Dinilai Inkonstitusional

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai langkah DPR yang mencoba mengubah syarat pencalonan kepala daerah sebagai upaya inkonstitusional yang berpotensi mencederai proses demokrasi. Titi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, termasuk DPR dan pemerintah. Menurutnya, setiap upaya untuk mengubah atau melawan putusan MK adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

"Jelas putusan MK final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau *erga omnes*," tegas Titi dalam keterangan tertulisnya pada 21 Agustus 2024. Ia menambahkan bahwa revisi UU Pilkada oleh DPR adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi yang tidak boleh dibiarkan.

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, juga menegaskan bahwa putusan MK harus segera diterapkan dalam Pilkada 2024. "Ya, langsung berlaku," kata Bivitri, mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Tuntutan dan Aksi Lanjutan: Partai Buruh Tidak Akan Mundur

Dalam aksinya nanti di KPU, Partai Buruh akan mendesak lembaga penyelenggara pemilu itu untuk segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut atas putusan MK. Mereka menargetkan KPU agar paling lambat pada 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai dengan Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Kahar S Cahyono menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya sekadar unjuk rasa, tetapi merupakan upaya untuk menegakkan keadilan dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia. "Kami tidak akan mundur sampai tuntutan kami terpenuhi," pungkasnya.

Gelombang demonstrasi yang direncanakan ini mencerminkan ketegangan yang meningkat antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam menentukan arah politik di Indonesia menjelang Pilkada 2024. Keputusan MK yang telah mengubah aturan main Pilkada menjadi titik krusial yang akan menentukan jalannya demokrasi di Tanah Air.

(Mond/CNN)

#PartaiBuruh #PutusanMK #UUPilkada #Poltik #Nasional