Breaking News

Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR: Fokus pada Perkembangan RUU Pilkada

Massa Partai Buruh mulai berkumpul di depan gedung DPR/MPR pada Kamis, 22 Agustus 2024.

D'On, Jakarta –
Aksi yang semula direncanakan akan digelar oleh Partai Buruh di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat, 23 Agustus 2024, resmi ditunda. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan perkembangan terbaru terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan penundaan aksi ini melalui pernyataan resmi yang dikutip dari Antara. “Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR dan KPU, kita tunda dulu,” ujar Said dengan tegas. Penundaan ini, lanjutnya, adalah bentuk kehati-hatian Partai Buruh dalam menyikapi situasi politik yang sedang berkembang.

Mengawal Keputusan Mahkamah Konstitusi

Said Iqbal menegaskan bahwa penundaan aksi ini bukanlah tanda mundur, melainkan strategi untuk terus mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sangat penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah. MK sebelumnya telah mengeluarkan dua putusan penting pada Selasa, 20 Agustus 2024, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan pertama, Nomor 60/PUU/XXII/2024, secara signifikan mengubah ambang batas pencalonan yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Putusan ini diharapkan akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi berbagai kekuatan politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada.

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan sejak pasangan calon dilantik seperti yang sebelumnya ditafsirkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Said Iqbal menegaskan pentingnya DPR untuk mematuhi putusan MK ini. “DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia,” ancamnya, menunjukkan bahwa Partai Buruh siap untuk melancarkan aksi lebih besar jika keputusan MK tidak dihormati.

Tekanan Terhadap DPR dan Pemerintah

Keputusan untuk menunda aksi ini juga datang sehari setelah sejumlah elemen masyarakat, termasuk Partai Buruh, buruh, dan mahasiswa, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam aksi tersebut, Partai Buruh dengan tegas mendesak DPR untuk tidak melawan atau mengubah keputusan MK yang baru saja dikeluarkan. 

Orator dalam aksi tersebut menyerukan pentingnya persatuan rakyat untuk mengawal keputusan MK dan melawan rezim yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. “Rakyat harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam,” tegas salah satu orator, menggugah semangat para demonstran.

DPR dan Pemerintah Siapkan Revisi UU Pilkada

Penundaan aksi ini terjadi di tengah semakin intensnya pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR dan pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang tersebut dalam rapat paripurna DPR terdekat, yang akan segera disahkan menjadi undang-undang.

Ada dua materi utama yang disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) RUU Pilkada tersebut. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan yang kini disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung. Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengubah ketentuan ambang batas pencalonan Pilkada, khususnya bagi partai nonparlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Dengan berbagai perkembangan ini, Partai Buruh memilih untuk menunda aksinya sambil terus memantau situasi. Said Iqbal menggarisbawahi bahwa penundaan ini adalah langkah taktis, sembari menegaskan kesiapan Partai Buruh untuk kembali turun ke jalan jika hak-hak rakyat dilanggar oleh para pemegang kekuasaan. 

Partai Buruh, bersama elemen masyarakat lainnya, tetap bersikukuh untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh DPR dan pemerintah harus sejalan dengan kehendak rakyat dan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final dan mengikat.

(Mond)

#Buruh #Demontrasi #RUUPilkada #politik