Breaking News

Pemasok Narkoba ke Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru Ditangkap: Ribuan Ekstasi Disita

D'On, Pekanbaru, Riau – Dalam pengembangan kasus yang mengguncang Kota Pekanbaru, polisi berhasil menangkap Syahril (23), yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas setelah pulang dari tempat hiburan malam. 

Kasus ini mencuat setelah Marisa menabrak Renti (46), seorang ibu rumah tangga, di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 05.45 WIB. Dalam keadaan mabuk dan positif narkoba, Marisa mengaku tidak sadar telah menabrak korban. Marisa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan 6 tahun.

Setelah insiden tersebut, polisi segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengidentifikasi Syahril sebagai pemasok narkoba di Kota Pekanbaru. Syahril ditangkap di rumahnya di Jalan Merak, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau, yang juga dijadikan sebagai tempat usaha laundry untuk menyamarkan kegiatan ilegalnya. Dalam penggerebekan, polisi menemukan gudang penyimpanan ekstasi di dalam rumah tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 5.055 butir ekstasi, 1.620 butir happy five, dan 50 kartu provider yang digunakan oleh pelaku," ungkap Kombes Manang Soebeti, Dirresnarkoba Polda Riau, pada Rabu (7/8). 

Pengedar ini diduga bagian dari jaringan narkoba internasional karena menggunakan sistem yang terputus dan kartu provider sekali pakai untuk menghindari pelacakan. "Pelaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang tidak ia kenal dan hanya berhubungan lewat telepon. Setelah dihubungi, pelaku langsung mengambil narkoba di Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang dengan sistem lempar menggunakan tas," jelas Soebeti.

Penangkapan Syahril membuka tabir jaringan narkoba yang lebih luas di Pekanbaru, dengan polisi terus menggali informasi untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan mencegah peredaran narkoba di kalangan masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa dan pemuda. Saat ini, Syahril sudah ditahan di Polsek Sukajadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini tidak hanya menyoroti bahaya penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menggambarkan dampak fatal yang dapat terjadi ketika seseorang berada di bawah pengaruh zat terlarang. Marisa, yang sebelumnya dikenal sebagai mahasiswi biasa, kini harus menghadapi konsekuensi hukum berat atas perbuatannya. 

Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Langkah tegas yang diambil oleh polisi diharapkan dapat menjadi contoh bagi upaya pemberantasan narkoba di daerah lain.

Polda Riau terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap seluruh jaringan narkoba yang beroperasi di wilayahnya. Kombes Manang Soebeti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan peredaran narkoba di Pekanbaru dapat ditekan semaksimal mungkin.

(Mond)

#Ekstasi #Narkoba