Pemerintah Tengah Kaji Ulang Kriteria Pengguna Solar Subsidi agar Lebih Tepat Sasaran
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
D'On, Jakarta - Pemerintah tengah mempertimbangkan pengaturan ulang kriteria penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Langkah ini diambil agar penyaluran solar subsidi bisa lebih tepat sasaran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji berbagai aspek terkait, termasuk harga minyak dunia dan alokasi anggaran untuk subsidi dan kompensasi.
Arifin menjelaskan, "Kami sedang melakukan kajian terutama yang terkait dengan harga minyak dunia. Selain itu, kami juga mempertimbangkan permintaan, serta kemampuan negara dalam memberikan dukungan subsidi dan kompensasi," ujar Arifin saat ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Sebagai informasi, konsumen solar subsidi sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam lampiran Perpres tersebut, solar subsidi diperuntukkan bagi usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, serta pelayanan umum. Namun, revisi Perpres tersebut masih dalam proses karena pemerintah juga berencana mengatur penggunaan Pertalite.
Arifin menekankan pentingnya revisi Perpres untuk memastikan konsumen solar subsidi benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. "Nantinya, kita akan mengatur konsumen solar subsidi ini melalui revisi Perpres," tegas Arifin.
Dengan harga minyak dunia yang fluktuatif dan tekanan terhadap anggaran subsidi, pemerintah berupaya memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Peninjauan ulang ini diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi solar subsidi kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan, seperti sektor usaha mikro dan nelayan, yang sangat bergantung pada bahan bakar ini untuk operasional sehari-hari.
Proses kajian yang dilakukan pemerintah mencakup berbagai skenario dan model distribusi yang dapat meningkatkan efisiensi penyaluran subsidi. Selain itu, pemerintah juga tengah mengumpulkan data dan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi industri dan organisasi masyarakat, untuk memastikan kebijakan yang diambil mampu menjawab tantangan di lapangan.
Diharapkan, dengan adanya revisi Perpres, distribusi solar subsidi akan lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam reformasi sektor energi dan pengelolaan subsidi yang lebih baik.
Pengaturan ulang kriteria pengguna BBM bersubsidi ini diharapkan dapat segera rampung dan diterapkan, sehingga manfaat subsidi dapat dirasakan oleh kelompok yang paling membutuhkan, serta mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan berkelanjutan di Indonesia.
(Mond)
#SolarSubsidi #Solar #BBM