Breaking News

Penertiban Lapak Barang Bekas di Padang: Langkah Tegas TNI-Polri dan Satpol PP

Pol PP Padang bersama TNI-Polri Tertibkan Pedagang Barang Bekas di Kawasan Padang Selatan 

D'On, Padang -
Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP Padang, Kasi Trantib Kecamatan, dan BKO Kecamatan Padang Selatan melakukan penertiban terhadap penjual barang bekas di kawasan Jalan Sutan Syahril, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Selasa (06/08/2024).

Penertiban ini dilakukan karena lapak barang bekas tersebut berada di atas drainase, yang merupakan fasilitas umum. Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa pemilik lapak sudah beberapa kali ditegur dan diingatkan oleh anggota Pol PP yang bertugas di Kecamatan. "Barang bekas yang menumpuk tersebut mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta mengurangi estetika keindahan Kota Padang. Pihak kecamatan dan personel BKO Kecamatan Padang Selatan sudah sering melakukan pengawasan dan memberikan teguran, namun pemilik tidak mengindahkan teguran tersebut," ungkap Chandra.

Karena teguran yang diberikan tidak diindahkan, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan memindahkan semua barang bekas yang menumpuk di lokasi tersebut. "Setelah memberikan teguran secara persuasif, kami juga membantu pemilik untuk memindahkan barang-barang tersebut ke tempat yang tidak melanggar," jelas Chandra.

Chandra berharap para penjual barang bekas dapat berjualan di tempat yang sesuai, bukan di atas fasilitas umum. "Kami berharap ke depannya para pemilik barang bekas tidak sembarangan menumpukkan barang-barang yang akan dijual. Ini agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan tetap berjualan di tempat yang seharusnya," kata Chandra.

Penertiban ini mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan lapak barang bekas di lokasi tersebut. Seorang warga, Budi Santoso, menyatakan bahwa penertiban ini sangat diperlukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. "Kami sangat mendukung tindakan Satpol PP ini. Semoga ke depannya tidak ada lagi lapak barang bekas yang mengganggu di fasilitas umum," ujar Budi.

Penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP ini merupakan langkah nyata dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Padang. Diharapkan para penjual barang bekas dapat mematuhi peraturan yang ada demi kebaikan bersama. Langkah ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi semua warga.

(Mond)

#Padang #PolPP #TNI #Polri