Penertiban Parkir Liar di Padang: Tindakan Tegas Dishub dengan Pengempesan dan Penderekan
Petugas Dishub Padang Tertibkan Parkir Liar, Selasa (20/8/2024)
D'On, Padang - Kota Padang terus berbenah demi menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan aman. Salah satu fokus utama Pemerintah Kota (Pemko) Padang adalah mengatasi masalah parkir liar yang kerap kali menjadi biang kemacetan dan bahkan potensi kecelakaan. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Padang, berbagai upaya penertiban parkir liar gencar dilakukan, dengan tindakan tegas yang tak segan-segan dijatuhkan pada pengendara yang melanggar.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, tim gabungan yang terdiri dari Dishub, TNI/Polri, dan Diskominfo Kota Padang melakukan operasi penertiban di beberapa titik strategis kota, termasuk di Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Sawahan. Ketiga lokasi ini memang dikenal sebagai kawasan rawan pelanggaran parkir liar.
Selama operasi, beberapa kendaraan yang kedapatan parkir di badan jalan menjadi target penindakan. Meski peringatan telah diberikan melalui pengeras suara dari mobil Diskominfo Padang, sejumlah pengendara tetap bersikukuh melanggar. Hasilnya, mobil-mobil yang parkir sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman langsung dikenai sanksi pengempesan ban. Tidak hanya itu, di Jalan Perintis Kemerdekaan, sebuah mobil yang parkir sembarangan akhirnya diderek menuju kantor Dishub Kota Padang di Jalan Diponegoro No. 21 A, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
Malizar Ade, Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, menegaskan bahwa ketiga titik yang menjadi sasaran operasi ini memang dikenal sebagai zona merah pelanggaran parkir. "Kita sudah lama mengawasi kawasan ini. Banyak laporan masyarakat yang masuk tentang pelanggaran parkir di sini, dan hari ini kita ambil tindakan tegas," ujar Malizar.
Tindakan tegas Dishub Padang didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 32 Tahun 2021, yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelanggaran parkir. Ada tiga bentuk sanksi yang dapat diberikan: penderekan, pengempesan ban, dan penguncian roda kendaraan. Malizar menjelaskan, "Kami selalu memberikan toleransi terlebih dahulu. Namun, jika pelanggaran terus berlanjut, kami akan mengambil tindakan lebih keras, termasuk mengempeskan ban dan bahkan menderek kendaraan jika dalam waktu 10 menit pemiliknya tidak muncul."
Sebagai tambahan, Dishub Kota Padang juga mengenakan denda kepada kendaraan yang melanggar, sesuai dengan ketentuan Perwako 32 Tahun 2021. Untuk mobil mini bus roda empat, denda yang dikenakan adalah Rp350 ribu, sementara untuk mobil truk roda enam ke atas, denda mencapai Rp500 ribu.
Malizar juga mengimbau agar masyarakat, khususnya pengemudi, lebih sadar dan mematuhi aturan parkir. "Kami tidak ingin memberatkan masyarakat, tapi demi kebaikan bersama, kami harap para pengemudi mematuhi aturan yang ada. Parkirlah kendaraan di tempat yang telah disediakan agar tidak menimbulkan kemacetan atau pelanggaran lain yang merugikan orang lain," tegasnya.
Operasi penertiban parkir liar ini bukan hanya sekedar aksi sesaat, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan Pemko Padang dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan lancar. Dengan terus melakukan operasi seperti ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas dan Kota Padang dapat menjadi kota yang nyaman bagi semua penghuninya.
(Mond)
#DishubPadang #Padang #ParkirLiar