Penertiban PKL di Puncak Bogor Berujung Bentrokan, Puluhan Bangunan Dibongkar
Revitalisasi Puncak dimulai dengan memperluas Rest Area Gunung Mas.
D'On, Bogor – Suasana di kawasan Puncak Cisarua, Bogor, Jawa Barat, memanas saat ratusan petugas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai melakukan penertiban terhadap bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL). Aksi yang bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ini sempat diwarnai bentrokan antara petugas dan pedagang yang enggan meninggalkan lapaknya.
Penertiban yang dilakukan pada Senin pagi ini, tepatnya pukul 07.00 WIB, dimulai dengan apel persiapan di lokasi yang melibatkan sekitar 800 personel gabungan. Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran (Damkar), serta aparat TNI dan Polri tampak bersiap dengan peralatan berat untuk meratakan bangunan liar yang berjejer di sepanjang jalur Puncak.
Penolakan dari PKL, Situasi Memanas
Ketika alat berat mulai bergerak, situasi di lapangan semakin memanas. Sejumlah massa yang mengaku sebagai pemilik lapak, terlihat marah dan berusaha menghalangi petugas. Mereka berteriak menolak pembongkaran tersebut, sebagian di antaranya bahkan melakukan aksi duduk di depan alat berat, mencoba menghentikan proses pembongkaran.
“Kami sudah berjualan di sini selama bertahun-tahun. Ini adalah sumber mata pencaharian kami. Kami minta solusi yang adil, bukan sekadar penggusuran,” teriak salah seorang pedagang dengan nada emosional. Di sisi lain, petugas berusaha menenangkan massa dan meminta mereka untuk mundur, namun perlawanan tetap terjadi.
Langkah Hukum dan Tindakan Tegas Pemkab Bogor
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid, menegaskan bahwa langkah penertiban ini sudah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan. “Kami sudah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali, mulai dari 6 Agustus hingga 20 Agustus 2024. Pada 21 Agustus, kami sudah melakukan penyegelan, dan hari ini adalah eksekusi final,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa proses ini merupakan bagian dari tahap kedua penataan kawasan Puncak, yang akan menyasar 196 bangunan liar.
Cecep Imam juga menyebutkan bahwa tindakan ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai fasilitas umum. “Penertiban ini juga demi kenyamanan para wisatawan yang sering terjebak kemacetan akibat adanya lapak-lapak liar yang memakan badan jalan,” lanjutnya.
Rencana Jangka Panjang Penataan Kawasan Puncak
Penertiban ini bukanlah akhir dari rencana besar Pemkab Bogor untuk menata kawasan Puncak. Pemerintah daerah berencana melanjutkan penataan dengan memperbaiki infrastruktur dan menyediakan ruang bagi para pedagang untuk berjualan di lokasi yang lebih tertata. “Kami sedang mempertimbangkan relokasi para PKL ke tempat yang lebih layak, agar tidak lagi mengganggu arus lalu lintas dan estetika kawasan Puncak,” tutup Cecep.
Hingga berita ini diturunkan, pembongkaran masih terus berlangsung. Sejumlah bangunan telah rata dengan tanah, namun beberapa pemilik lapak masih berusaha mempertahankan hak mereka dengan berbagai cara. Situasi di lapangan masih dinamis dan bisa berubah setiap saat. Sementara itu, aparat gabungan tetap siaga untuk memastikan penertiban berlangsung sesuai rencana.
(Okz)
#Peristiwa #Bentrok #PKLPuncakBogor