Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda Karena Kuorum Tidak Terpenuhi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco membahas RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
D'On, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (22/8/2024) untuk pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakcukupan kuorum peserta rapat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, mengumumkan bahwa jumlah peserta yang hadir hanya mencapai 89 orang, sedangkan 87 orang lainnya mengajukan izin. Di dalam Partai Gerindra sendiri, hanya ada 10 anggota yang hadir.
Dasco menjelaskan, "Forum tidak terpenuhi," dan menambahkan bahwa keputusan untuk menunda rapat diambil setelah mengetuk palu sidang. Menurut Dasco, jadwal rapat paripurna yang baru akan ditentukan melalui Badan Musyawarah (Bamus). Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai penjadwalan ulang akan diumumkan kemudian.
Situs resmi DPR RI mencatat bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna harus dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota (kuorum). Jika kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda hingga dua kali dengan interval masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Jika setelah dua kali penundaan kuorum masih tidak tercapai, penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus atau Pimpinan Fraksi.
Sebelumnya, rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada dijadwalkan berlangsung pagi ini, mulai pukul 09.30 WIB. Dasco tiba di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta sekitar pukul 08.50 WIB, bersama Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Meskipun banyak yang berharap Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut, Dasco mengkonfirmasi bahwa ia akan memimpin rapat.
Rapat ini direncanakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setelah menyetujui Revisi UU Pilkada bersama pemerintah. Dalam rapat kerja tingkat I yang berlangsung pada 21 Agustus 2024, hanya Fraksi PDIP yang menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut. Sementara itu, Fraksi Gerindra mendukung pengesahan, dengan anggota Baleg dari Gerindra, Habiburokhman, mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap menghambat hak DPR dalam pembentukan undang-undang.
Dengan situasi yang ada, para anggota DPR harus menunggu penjadwalan ulang untuk melanjutkan proses pengesahan Revisi UU Pilkada.
(Mond/L6)
#DPR #PutusanMK #BalegDPR #Parlemen #RUUPilkada