Pengungkapan Kode Rahasia dalam Kasus Pungli di Rutan KPK
Delapan dari 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Foto oleh Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO.
D'On, Jakarta - Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kode rahasia yang digunakan oleh para terdakwa dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Fakta ini terungkap dalam agenda pembacaan dakwaan.
Kasus ini melibatkan eks Plt Kepala Rutan (Karutan) KPK Deden Rochendi dan Hengki, Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK. Keduanya diduga menunjuk "Lurah" yang bertugas mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang bulanan dari para tahanan di tiga rutan di bawah KPK, yaitu di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1.
Mekanisme Pengumpulan Uang
Para "Lurah" mengumpulkan uang melalui "Korting", yaitu tahanan yang ditunjuk oleh tahanan lain untuk mengumpulkan uang tersebut. Setiap bulan, para tahanan diminta untuk menyetorkan antara Rp 5 hingga 20 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer. Bagi tahanan yang tidak menyetorkan uang tepat waktu atau menolak membayar, disiapkan sanksi oleh petugas rutan.
Pembagian Uang dengan Kode Rahasia
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa mengungkap bahwa uang yang dikumpulkan kemudian dibagikan kepada petugas Rutan KPK yang terlibat dengan menggunakan kode-kode tertentu. Kode tersebut antara lain "jatah 01, pempek, petik, arisan, kandang burung, dan pakan jagung". Selama menjalankan aksinya, para terdakwa berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 6,3 miliar.
Rincian Pembagian Uang
Pembagian uang dilakukan berdasarkan jabatan masing-masing terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
- Plt Karutan mendapatkan bagian sebesar Rp 10 juta per bulan.
- Koordinator Rutan mendapat antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
- Petugas Rutan KPK, termasuk Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC), mendapat antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan.
Atas perbuatan mereka, ke-15 terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Persidangan ini mengungkap praktik kotor yang melibatkan oknum petugas Rutan KPK, menyoroti perlunya reformasi dan pengawasan ketat dalam lembaga penegak hukum untuk mencegah praktik korupsi semacam ini.
(Mond)
#Pungli #KPK #PungliRutanKPK