Breaking News

Perampokan Mengguncang Padang Pariaman: Rp. 5,6 Miliar Hilang dalam Insiden Tengah Malam

Kapolsek Batang AnaiKBP Achmad Faisol Amir, SIK, MSi Turun Cek Lokasi Perampok di Fly Over BIM

D'On, Padang Pariaman -
Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 02.30 WIB, Kapolsek Batang Anai, AKBP Achmad Faisol Amir, SIK, MSi, memimpin tim kepolisian dalam pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana perampokan yang melibatkan tiga pelaku tak dikenal. Kejadian ini berlangsung di depan Jaya Sentrikon Fly Over, Kampung Kasang, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Perampokan ini menargetkan mobil jasa pengisian ATM milik PT. Bringin Gigantara, dan menimbulkan kerugian material lebih kurang Rp. 5,6 miliar.

Rincian Kejadian:

Pada malam sebelumnya, tepatnya Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB, Bripda Steven Immanuel Harahap, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai pengawal jasa pengisian uang ATM, menerima telepon yang mengejutkan. Pengirim pesan tersebut mengaku sebagai IPTU Hendra dari Polres Pariaman Kota. Ia menyampaikan bahwa ia ingin menitipkan barang kepada istrinya di Kota Pariaman dan meminta Bripda Steven untuk melakukan pengantaran ke lokasi tertentu.

Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, Bripda Steven diarahkan untuk menuju Fly Over Bandara Bim. Ia kemudian diminta untuk berhenti di depan PT. Jaya Sentrikon, sebuah lokasi yang tampaknya tak berhubungan langsung dengan tugasnya. Tanpa menghiraukan insting kewaspadaannya, Bripda Steven mengikuti perintah tersebut.

Tiba di lokasi, Bripda Steven menghadapi situasi mencekam. Tiga pelaku, yang diperkirakan bersenjata api, menghentikan mobil dan mengklaim bahwa ada barang terlarang di dalam kendaraan tersebut. Dalam suasana yang penuh tekanan, dua pelaku lainnya melakukan penggeledahan dengan brutal. Mereka mengambil handphone milik saksi, kunci mobil, serta brankas yang berisi uang dalam tujuh box. Dengan aksi cepat dan terencana, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Daihatsu Terios BG 1922 PD warna putih, meninggalkan TKP dalam keadaan chaos.

Korban dan Kerugian:

Korban: PT. Bringin Gigantara  

Kerugian: Sekitar Rp. 5.600.000.000,- (lima milyar enam ratus juta rupiah)

Saksi-Saksi:

1. N. Steven Immanuel Harahap

   - Usia: 20 Tahun

   - Suku: Batak

   - Pekerjaan: Polri

   - Alamat: Asrama Polisi Lolong, Padang

2. N. Muhammad Fakri Prawira

   - Usia: 27 Tahun

   - Suku: Minang

   - Pekerjaan: Karyawan Swasta

   - Alamat: Koto Baru, Solok

3. N. Juwandi Eka Permana

   - Usia: 31 Tahun

   - Suku: Minang

   - Pekerjaan: Karyawan Swasta

   - Alamat: Jl. Jeruk 4 No. 254 Rt.06 Rw. 11, Kel. Kuranji, Kota Padang

Langkah-langkah Selanjutnya:

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Koto Tangah segera berkoordinasi dengan Kapolsek Batang Anai dan Piket SPKT Polres Padang Pariaman untuk melakukan pengecekan TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Langkah-langkah yang diambil termasuk pengumpulan keterangan saksi, penelusuran jejak pelaku, dan pencarian kendaraan yang digunakan dalam pelarian.

Dengan kerugian yang sangat besar dan dampak yang luas, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengejar para pelaku dan mengungkap kasus ini secepatnya. Kasus ini menjadi sorotan utama dan memerlukan upaya maksimal untuk mengembalikan rasa aman bagi masyarakat Padang Pariaman.

(Mond)

#Perampokan #Peristiwa #PadangPariaman