Pertamax Naik, Pertamina Patra Niaga Tetapkan Harga Baru Rp 13.700 per 10 Agustus
Ilustrasi Pengisian BBM
D'On, Jakarta - Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bertanggung jawab atas distribusi dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, resmi melakukan penyesuaian harga untuk produk unggulan mereka, Pertamax, pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Kebijakan ini berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di seluruh Indonesia mulai pukul 00.00 waktu setempat. Harga baru Pertamax kini ditetapkan sebesar Rp 13.700 per liter untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%.
Langkah penyesuaian harga ini, menurut Pertamina Patra Niaga, sejalan dengan fluktuasi harga minyak mentah dunia yang tercermin dalam publikasi harga rata-rata minyak dunia atau Indonesia Crude Price (ICP), serta dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
Heppy Wulansari, Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, mengungkapkan bahwa penyesuaian harga BBM Non Subsidi ini bukan hanya dilakukan oleh Pertamina, melainkan oleh seluruh badan usaha BBM di Indonesia sejak awal Agustus 2024. Menurutnya, penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pertimbangan stabilitas ekonomi nasional serta daya beli masyarakat yang menjadi prioritas utama perusahaan.
“Kami menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara harga yang wajar dan kemampuan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, meskipun tren ICP menunjukkan peningkatan sejak akhir trimester pertama tahun ini, Pertamina Patra Niaga baru melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi pada bulan ini setelah mempertahankan harga sejak Maret 2024," ujar Heppy dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa sebelum penyesuaian harga Pertamax, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series telah lebih dahulu mengalami penyesuaian harga pada awal Agustus lalu. Langkah ini merupakan bagian dari strategi bertahap Pertamina dalam menghadapi dinamika pasar energi global dan domestik.
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian harga ini telah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga BBM Non Subsidi. "Kami pastikan bahwa harga yang kami tetapkan adalah yang paling kompetitif di pasar, khususnya untuk produk dengan kualitas setara," tegas Heppy.
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan komitmennya untuk terus menyediakan BBM berkualitas dengan harga yang tetap terjangkau bagi masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai harga produk terbaru Pertamina, mereka dapat mengunjungi situs resmi perusahaan di [mypertamina.id](https://mypertamina.id/fuels-harga) atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.
Penyesuaian harga ini menjadi perhatian penting bagi konsumen, terutama mengingat posisi Pertamax sebagai salah satu BBM RON 92 yang paling banyak digunakan oleh kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan harga baru ini, Pertamina masih mampu mempertahankan posisinya sebagai penyedia BBM dengan harga yang paling kompetitif di kelasnya, memberikan alternatif yang lebih terjangkau di tengah dinamika pasar energi global yang penuh tantangan.
(Mond)
#Pertamina #Pertamax #BBM