Breaking News

Polda Metro Jaya Hentikan Laporan Dugaan Pencatutan KTP dalam Dukungan Calon Independen Pilgub DKI 2024

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

D'On, Jakarta -
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkapkan alasan di balik penghentian laporan yang diajukan oleh seorang warga DKI Jakarta bernama Samson T terkait dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. KTP tersebut diduga digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

Alasan Penghentian Laporan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penghentian laporan tersebut didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, kasus seperti ini seharusnya dilaporkan dan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan oleh kepolisian.

"Agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku," ujar Kombes Pol Ade Safri saat dihubungi pada Senin (19/8/2024).

Ade Safri menegaskan bahwa kasus dugaan pencatutan identitas dalam proses pemilihan umum telah diatur secara spesifik dalam Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Undang-undang tersebut mengatur tentang mekanisme penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, termasuk penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu.

"Pasal tersebut menjelaskan bahwa segala bentuk pelanggaran administrasi dan pidana pemilu harus ditangani oleh Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang dalam mengawasi jalannya pemilu," tambahnya.

Polda Metro Jaya memastikan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas keputusan penghentian laporan tersebut.

"SP2HP akan dikirimkan ke pelapor untuk memberikan informasi resmi mengenai penghentian penyelidikan kasus ini," jelas Ade Safri.

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana merupakan pasangan calon independen yang mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024. Keduanya dikenal sebagai tokoh yang aktif di bidang sosial dan kemasyarakatan. Namun, pencalonan mereka mendapat sorotan setelah munculnya laporan dari beberapa warga yang mengaku KTP mereka dicatut tanpa izin untuk mendukung pasangan tersebut.

Kasus dugaan pencatutan KTP ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan pengamat politik. Beberapa pihak menilai bahwa praktik seperti ini mencederai proses demokrasi dan integritas pemilu.

"Pencatutan identitas warga tanpa izin untuk kepentingan politik merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang jujur dan adil," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pemilu Indonesia, Agus Widodo.

Menanggapi kasus ini, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti laporan dari warga yang merasa dirugikan akibat pencatutan identitas mereka.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga yang mengalami hal serupa untuk segera melaporkan ke Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Ratna Dewi.

Bawaslu juga berencana melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi, terutama menjelang pelaksanaan pemilu. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan keamanan data penduduk untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Penghentian laporan dugaan pencatutan KTP oleh Polda Metro Jaya menegaskan pentingnya mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang telah ditetapkan dalam penanganan kasus terkait pemilu. Diharapkan semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya proses pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

(Mond/B1)

#PilkadaJakarra #DharmaPongrekun #Politik #PoldaMetroJaya