Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kasus Firli Bahuri: Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Gratifikasi
Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Rabu (27/12/2023)
D'On, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum perkara yang melibatkan Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan). Pertemuan yang terjadi saat Firli masih aktif menjabat di KPK ini kini menjadi sorotan serius dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa peningkatan status hukum ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara secara menyeluruh. “Terkait Pasal 36 UU KPK, sudah dilakukan gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan,” ujar Ade Safri pada Selasa (13/8/2024), usai menghadiri gelar pasukan Ops Mantap Brata Jaya 2024 di Lapangan Brimob Polri Cikeas.
Ade juga menegaskan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, namun masih diperlukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan dugaan pelanggaran. Ia tidak menutup kemungkinan bahwa Firli Bahuri sendiri akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Proses hukum sedang berjalan, dan kami pastikan tidak ada penanganan perkara aquo yang akan ditinggalkan,” tegas Ade.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang juga melibatkan Firli Bahuri terus berjalan tanpa hambatan. Kasus ini telah berlangsung selama satu tahun, namun belum ada keputusan untuk menahan Firli, meski berbagai bukti terus dikumpulkan.
“Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," ujar Ade, menekankan komitmen kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa paspor Firli Bahuri telah dicabut atas permintaan penyidik. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan agar Firli tidak meninggalkan Indonesia di tengah penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan dirinya dan Syahrul Yasin Limpo.
“Betul, merujuk pada permohonan penyidik, pencabutan paspor dilakukan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2024).
Ade Safri menambahkan bahwa permohonan pencabutan paspor tersebut diajukan bersamaan dengan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk Firli yang kedua kalinya. Langkah-langkah ini diambil dalam rangka memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak terganggu oleh faktor eksternal.
“Intinya, penyidikan dalam perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Ade Safri, menjanjikan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus yang melibatkan salah satu pejabat paling berpengaruh di Indonesia ini.
Kasus yang menjerat Firli Bahuri ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan spekulasi mengenai integritas dan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat menunggu dengan penuh harap agar kasus ini diungkapkan secara terang benderang dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Mond)
#FirliBahuri #Pemerasan #Hukum