Breaking News

Polda Minta Laporan jika Terjadi Penyalahgunaan oleh Aparat saat Demo RUU Pilkada

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, memberikan keterangan pers.

D'On, Jakarta -
Polda Metro Jaya kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya sejumlah laporan dan kritikan terkait dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat mengamankan demonstrasi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8). Dalam insiden tersebut, beredar luas di media sosial kabar mengenai sejumlah demonstran yang mengalami luka-luka akibat bentrokan dengan aparat.

Menyikapi isu yang berkembang, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat kepolisian. "Apabila ada yang merasa dirugikan oleh tindakan dari oknum anggota Polda Metro Jaya, silakan membuat laporan," ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (23/8).

Ade Ary menjelaskan, bagi masyarakat yang menduga adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh aparat, dapat segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Metro Jaya. Sementara itu, jika terdapat indikasi pelanggaran kode etik atau kesewenang-wenangan dalam penanganan demonstrasi, masyarakat juga dapat melaporkannya melalui jalur Propam.

"Bapak Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Penanganan akan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan nanti. Jadi, kami sangat terbuka untuk menerima laporan," sambung Ade Ary, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika merasa hak-hak mereka dilanggar.

Di tengah polemik ini, Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait SOP pengamanan yang diterapkan oleh anggotanya dalam menangani demonstrasi. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak-hak sipil.

Namun, Ade Ary kembali menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu. "Terhadap gangguan ketertiban umum dan dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh siapa pun, itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berada di bawah pengawasan publik, dan masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Hal ini juga menunjukkan bahwa institusi kepolisian berupaya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Bagaimana perkembangan selanjutnya, terutama hasil evaluasi internal serta penanganan laporan masyarakat, menjadi hal yang dinantikan oleh publik.

(Mond/KMP)

#PoldaMetroJaya #Demonstran #Kekerasan #Polri #DemoRUUPilkada