Breaking News

Polisi Intensifkan Perburuan Akun X Penyebar Video Syur Audrey Davis

Audrey Davis

D'On, Jakarta –
Polda Metro Jaya kini tengah intensif memburu sejumlah akun X yang diduga menjadi titik awal penyebaran video syur Audrey Davis, putri musisi ternama David “Naif”. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Kombes Ade Safri Simanjuntak, telah mengidentifikasi lebih dari satu akun yang menerima video tersebut dari tersangka utama berinisial AP (27).

Jejak Digital Terungkap: Lebih dari Satu Akun Terlibat

Menurut Ade Safri, penyelidikan mengungkap bahwa AP mendistribusikan video bermuatan pornografi ini ke beberapa akun di platform media sosial X. "Yang jelas bahwa konten video yang bermuatan asusila atau pun bermuatan pornografi ini didistribusikan dan ditransmisikan oleh tersangka AP ke beberapa akun pengelola atau pun pemilik akun media sosial X. Ini yang sedang kita buru," ungkap Ade kepada awak media pada Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang kuat, termasuk percakapan antara AP dengan beberapa akun X. "Jejak digitalnya sudah kita dapatkan semuanya," tambahnya.

Sanksi Berat Menanti Penyebar Video

Kombes Ade Safri juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menjerat akun-akun yang turut menyebarkan video syur tersebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ketika unsur delik mendistribusikan, mentransmisikan, menyebarluaskan itu terpenuhi, masuk dalam tersangka penanganan perkara a quo," jelasnya.

Undang-Undang ITE memiliki sanksi yang sangat berat bagi siapa pun yang terbukti menyebarkan konten bermuatan asusila. Ade Safri memastikan, setiap akun yang terlibat dalam penyebaran video ini akan diproses hukum secara tegas.

Kasus yang Mengguncang Publik

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Audrey Davis adalah putri dari musisi terkenal David "Naif". Kejadian ini mengundang simpati dari berbagai kalangan, termasuk dari rekan-rekan sesama artis dan masyarakat luas, yang mengecam keras penyebaran video tersebut.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya. Masyarakat diharapkan tidak turut menyebarkan atau mengakses konten tersebut, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga memperparah penderitaan korban.

Proses Hukum yang Berjalan

Saat ini, AP sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Penyidik terus menggali keterangan dari AP untuk mengungkap jaringan penyebaran video ini secara lebih luas. Kombes Ade Safri menekankan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan siber di Indonesia, dan siapa pun yang terlibat akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan konten serupa di platform media sosial mana pun. Keterlibatan aktif dari publik sangat penting untuk menghentikan penyebaran konten asusila dan melindungi privasi serta kehormatan setiap individu.

(Mond)

#AudreyDavis #Pornografi #Vidiosyur