Breaking News

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Video Syur Audrey Davis, Tersangka Utama Masih Misterius

Audrey Davis menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan video syur

D'On, Jakarta -
Kasus penyebaran video syur yang melibatkan Audrey Davis, anak dari musisi ternama David "Naif", terus berkembang dengan fakta-fakta baru yang mengejutkan. Dua tersangka, MRS (22) dan JE (35), yang sebelumnya telah ditetapkan polisi sebagai pihak yang menyebarkan video tersebut di media sosial, ternyata bukanlah penyebar pertama.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penyebar pertama video tersebut masih menjadi misteri. "Sangat betul sekali (bukan penyebar pertama)," ujar Ade Safri saat dihubungi pada Jumat (9/8/2024). Pernyataan ini menambah kompleksitas kasus yang telah menjadi perhatian publik.

Penyelidikan Mendalam untuk Menemukan Penyebar Pertama

Hingga saat ini, penyidik dari Polda Metro Jaya masih berusaha keras mengungkap siapa sosok yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut. "Tim penyidik sedang mengembangkan penyidikannya, dan kami meminta publik untuk bersabar menunggu hasilnya," kata Ade Safri. Ia berjanji akan memberikan update terkait perkembangan kasus ini seiring dengan berjalannya penyelidikan.

Penyebaran video syur ini memicu keprihatinan luas, mengingat dampak psikologis yang dialami korban, Audrey Davis, yang selama ini dikenal sebagai sosok yang menjaga privasinya dengan baik. Banyak pihak berharap agar pelaku utama penyebaran video ini segera diungkap dan diadili.

Tersangka MRS dan JE Ditangkap, Namun Belum Menutup Kasus

MRS dan JE, dua tersangka yang telah ditetapkan, kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Keduanya didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Namun, meski MRS dan JE telah berada di tangan polisi, pertanyaan besar tentang siapa sebenarnya sosok pertama yang menyebarkan video ini masih belum terjawab. "Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami akan mengungkap kebenarannya secara menyeluruh," tegas Ade Safri.

Identitas Pemeran Pria dalam Video Masih Dirahasiakan

Selain misteri penyebar pertama, identitas pemeran pria dalam video tersebut juga masih menjadi teka-teki. Kombes Pol Ade Safri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pria tersebut, namun belum bersedia untuk mengungkapkannya ke publik. "Nanti kita update," jawabnya singkat saat ditanya lebih lanjut.

Ade Safri menambahkan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan profesional. "Saya jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutupnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan utama media dan masyarakat, dengan harapan bahwa keadilan bagi Audrey Davis bisa segera ditegakkan. Penyebaran konten ilegal yang merusak privasi seseorang ini menjadi pengingat akan bahaya dunia digital dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap penyalahgunaan teknologi informasi.

(Mond)

#AudreyDavis #Pornografi #Vidiosyur