Polisi Ungkap Temuan Video Syur Audrey dan Mantan Pacar, AP: Disebar karena Sakit Hati
Audrey Davis akan diperiksa minggu depan terkait beredarnya video porno yang diduga mirip dengannya (Instagram).
D'On, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil menemukan sekitar lima video syur yang melibatkan Audrey Davis dan mantan pacarnya yang berinisial AP. Salah satu video tersebut diduga direkam di kediaman AP. Penemuan ini menjadi bagian dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam kasus yang kini tengah menghebohkan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa video yang ditemukan di rumah AP merupakan bukti penting dalam kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa motif penyebaran video tersebut didasari oleh perasaan sakit hati AP setelah hubungan asmaranya dengan Audrey berakhir.
"Ini merupakan bagian yang didalami. Sementara, video yang ditemukan adalah di rumah tersangka AP. Kemudian, alasan tersangka AP ini menyebarkan dan membagikan video tersebut karena sakit hati," jelas Kombes Ade Ary kepada awak media pada Selasa (13/8/2024).
Menurut Kombes Ade Ary, temuan tersebut mengungkap bahwa video syur Audrey dan AP direkam tanpa sepengetahuan Audrey. Proses perekaman ini dilakukan secara diam-diam, menambah keparahan kasus yang sudah melibatkan pelanggaran privasi.
"Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik sampai dengan saat ini, korban tidak mengetahui. Jadi, video tersebut direkam diam-diam," ungkap Ade Ary.
Motif sakit hati AP muncul setelah Audrey memutuskan hubungan mereka, yang kemudian mendorong AP untuk menyebarkan video tersebut di media sosial. Video pertama kali disebarkan melalui akun Twitter @bb2638, yang memicu keresahan di kalangan warganet dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Atas perbuatannya, AP kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, AP juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini tidak hanya menyorot pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh AP, tetapi juga membuka diskusi yang lebih luas tentang privasi, etika dalam hubungan, serta dampak psikologis yang ditimbulkan oleh tindakan semacam ini. Masyarakat kini menanti langkah hukum selanjutnya, sementara korban dan keluarganya harus menghadapi trauma yang mendalam akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab ini.
Publik berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, mengingat dampak luas yang ditimbulkan oleh tindakan penyebaran konten pribadi tanpa izin.
(Mond/B1)
#AudreyDavis #Pornografi #Asusila #VidioSyur