Breaking News

Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Menguak Fakta Mengerikan

Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Kekerasan Terhadap Anak Tiri

D'On, Pasaman Barat -
Dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kasus tragis yang mengguncang masyarakat, Kepolisian Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar) menggelar rekonstruksi atas tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian seorang bayi berinisial AK (13 bulan). Rekonstruksi ini diadakan di lapangan tembak Mapolres Pasaman Barat, Selasa (6/8/2024), dengan menghadirkan pelaku berinisial RS (21) yang merupakan ayah tiri korban.

Rekonstruksi ini bertujuan memastikan setiap detail dalam kasus ini serta mencocokkan keterangan pelaku dengan fakta yang terjadi. Menurut Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, kegiatan ini penting untuk memastikan tindakan yang dilakukan pelaku sesuai dengan keterangan yang diberikan kepada penyidik.

"Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku kepada penyidik Unit PPA tidak berbeda dengan apa yang sebenarnya terjadi," jelas AKP Fahrel Haris.

RS ditetapkan sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/173/VII/2024/RESPASBAR, tertanggal 11 Juli 2024. Tindak kekerasan terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jorong Padang Canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Dalam rekonstruksi, RS memperagakan 39 adegan kekerasan yang dilakukan terhadap AK. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) dari dokter forensik RS. Bhayangkara Polda Sumatera Barat, ditemukan pendarahan di rongga perut akibat kekerasan tumpul. Luka-luka pada tubuh korban menunjukkan adanya kekerasan fisik berulang.

"Penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada bagian perut yang menyebabkan pendarahan pada pembuluh darah di sekitar tirai penggantung usus dan ginjal, mengakibatkan pendarahan di rongga perut. Perkiraan waktu kematian adalah sekitar 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan," papar AKP Fahrel Haris.

Adegan 12 hingga 17 menunjukkan pelaku melempar dan memukul korban menggunakan cangkir plastik berisi air ke arah dada dan perut korban. Pelaku juga mengangkat tubuh korban dengan kedua tangan dan menjatuhkannya ke lantai, menyebabkan korban terjatuh dalam posisi tertelungkup di lantai keramik. Saat kejadian, ibu kandung korban, Riska Agusti, sedang tidak berada di rumah.

Polres Pasaman Barat telah mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih, dan satu helai kain selimut motif bunga. Hasil rekonstruksi akan melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian serupa.

(*)

#KekerasanTerhadapAnak #Kriminal