Putusan MK: Peluang Kaesang Pangarep Maju di Pilkada Jateng 2024 Tertutup
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
D'On, Jakarta - Ambisi politik Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 harus terkubur, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait batas usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menetapkan bahwa usia minimum 30 tahun harus dipenuhi calon kepala daerah pada saat penetapan oleh KPU.
Putusan MK: Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK membacakan putusan yang mengejutkan banyak kalangan politik. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas usia calon kepala daerah. Menurut MK, syarat usia minimum 30 tahun harus terpenuhi saat penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan pada saat pelantikan calon terpilih.
Putusan ini sekaligus membatalkan tafsir hukum yang sempat dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Sebelumnya, MA dalam putusan nomor 24 P/HUM/2024, mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi dihitung pada saat pelantikan. Putusan ini sempat memicu kontroversi, terutama karena dianggap memberikan keuntungan bagi Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang saat itu baru berusia 29 tahun.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pembacaan putusannya menyatakan, “Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.” Lebih lanjut, Saldi menegaskan bahwa tafsir pasal terkait usia calon kepala daerah sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain. MK menganggap bahwa aturan ini harus ditegakkan secara ketat demi kepastian hukum.
Dukungan Politik dan Potensi Gagalnya Kaesang
Sebelum putusan ini keluar, Kaesang Pangarep mendapatkan dukungan besar dari berbagai partai politik untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus telah mengumumkan akan mengusung pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah. PKS bahkan secara terbuka menyatakan kesiapan mendukung duet ini dalam kontestasi politik mendatang.
Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengungkapkan dukungannya dengan antusias. “Ya oke, mainkan,” ujarnya kepada wartawan di Tangerang. Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa KIM Plus sejalan dengan Partai Nasdem yang sebelumnya sudah memberikan rekomendasi untuk pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang.
Namun, dengan putusan MK ini, peluang Kaesang untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah menjadi sangat tipis. Pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, sementara penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Pada tanggal tersebut, Kaesang masih belum genap berusia 30 tahun, sehingga tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Respon dari PSI dan Masa Depan Kaesang
Hingga kini, Kaesang Pangarep belum memberikan respon terkait keputusan MK ini. Dalam beberapa kesempatan, Kaesang yang juga Ketua Umum PSI lebih fokus memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi sebagai calon gubernur Jawa Tengah, tanpa secara langsung menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon wakil gubernur.
Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, mengucapkan terima kasih kepada Partai Nasdem atas dukungan yang diberikan kepada Kaesang. Namun, ia juga mengakui belum bisa berkomunikasi langsung dengan Kaesang yang saat ini sedang berada di Amerika Serikat untuk urusan keluarga.
“Kami belum konfirmasi langsung kepada Mas Kaesang. Beliau sedang ada acara keluarga di Amerika Serikat,” ujar Raja dilansir dari Kompas.com. Ketua DPP PSI Cheryl Tanzil juga menyatakan bahwa PSI akan memberikan pengumuman resmi setelah ada keputusan final terkait pencalonan Kaesang.
Dengan putusan MK yang jelas dan tegas ini, masa depan politik Kaesang Pangarep dalam Pilkada Jawa Tengah 2024 menjadi penuh ketidakpastian. Apakah putra Presiden Jokowi ini akan mencari jalan lain untuk tetap berkarir di dunia politik, ataukah ia akan menunggu kesempatan berikutnya, masih menjadi tanda tanya besar.
(Mond)
#MahkamahKonstitusi #KaesangPangarep #Politik #Nasional