Breaking News

Rapat KPU-DPR Bahas Revisi PKPU Pilkada di Hari Libur

Mahasiswa dari berbagai organisasi menggelar unjuk rasa di depan DPRD Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/8/2024), menolak revisi UU Pilkada dan mengawal putusan MK terkait UU tersebut.

D'On, Jakarta -
Dalam langkah yang mengejutkan dan penuh dinamika, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat mendadak pada Minggu, 25 Agustus 2024, untuk mengesahkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan pada Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dikeluarkan.

Rapat yang awalnya dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024, dimajukan satu hari lebih cepat. Komisioner KPU RI, August Mellaz, membenarkan bahwa rapat perubahan PKPU dengan DPR dilaksanakan lebih awal, khususnya untuk merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. "Kami memutuskan untuk mempercepat rapat ini khusus untuk revisi PKPU 8/2024 pagi ini. Silakan meliput saja di ruang Rapat Komisi II [DPR]," kata Mellaz saat dihubungi oleh reporter pada Minggu pagi.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai detail perubahan yang akan diadopsi dalam PKPU terbaru, Mellaz memilih untuk tidak memberikan jawaban spesifik, melainkan mengajak para wartawan untuk mengikuti rapat tersebut dan melihat hasil akhirnya secara langsung. “Sampeyan liput saja [untuk hasilnya],” ujar Mellaz dengan singkat.

Konteks Perubahan: Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi

Perubahan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting, yakni Putusan Nomor 60/2024 dan Nomor 70/2024, yang mengubah secara fundamental aturan mengenai syarat pencalonan kepala daerah. Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah penyamaan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dengan jalur independen. Putusan ini memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk tetap mengajukan calon kepala daerah, sebuah langkah yang dianggap revolusioner dalam konteks politik lokal Indonesia.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mempertegas bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan resmi oleh KPU, bukan berdasarkan usia saat mendaftar.

Komisioner KPU lainnya, Yulianto Sudrajat, menambahkan bahwa rapat yang digelar pada Minggu pagi tersebut memang ditujukan untuk menindaklanjuti putusan MK ini. Namun, ketika ditanya apakah seluruh putusan MK akan langsung diadopsi dalam revisi PKPU, Yulianto masih enggan memberikan kepastian. "Hari ini jam 10.00 akan dilaksanakan RDP [rapat dengar pendapat] perubahan PKPU 8/2024 menindaklanjuti putusan MK di DPR," ungkapnya tanpa memberikan detail lebih lanjut.

Percepatan Proses: DPR dan KPU Sepakat

Langkah percepatan ini tidak terlepas dari rapat konsinyering yang diadakan sebelumnya pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024, di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Rapat tersebut berlangsung cepat dan penuh semangat, dengan seluruh pihak yang hadir sepakat untuk segera menindaklanjuti putusan MK dalam perubahan PKPU. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini tercapai dengan cepat karena semua pihak sudah menyadari urgensi dari perubahan tersebut.

"Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul up to date, dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua," kata Doli, optimistis setelah rapat konsinyering tersebut.

Meskipun percepatan rapat ini merupakan indikasi kuat dari komitmen DPR dan KPU untuk merespons putusan MK, tantangan implementasi di lapangan tidak bisa diabaikan. Adopsi perubahan ini ke dalam PKPU akan memerlukan penyesuaian di tingkat lokal, terutama di daerah-daerah yang mungkin belum sepenuhnya siap untuk menghadapi perubahan mendadak ini.

Rapat yang digelar pada hari Minggu ini diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai bagaimana perubahan ini akan diimplementasikan secara efektif dan tepat waktu. Semua mata kini tertuju pada hasil rapat tersebut, yang akan menjadi penentu utama dalam proses Pilkada Serentak 2024 mendatang.

(Mond/Tirto)

#KPU #PKPU #Politik #DPR #PutusanMK