Breaking News

Respons Tim Advokasi Kasus Afif Maulana terhadap Rencana Ekshumasi: Harapan, Tantangan, dan Tuntutan Keadilan

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus, melaporkan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, ke Propam Mabes Polri pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus Afif Maulana di Padang. (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

D'On, Jakarta -
Tim Advokasi pendamping kasus Afif Maulana menyambut rencana ekshumasi atau autopsi ulang dengan harapan besar. Mereka menginginkan proses ini segera dilaksanakan, paling lambat dalam waktu dua bulan sejak jenazah Afif dimakamkan. Dengan tenggat waktu yang kian mendekat, urgensi ekshumasi menjadi semakin nyata.

"Perlu diantisipasi, jangan sampai ekshumasi lebih dari dua bulan. Artinya, jika dihitung dari 10 Juni 2024, kini hanya tersisa tiga hari lagi menuju 9 Agustus 2024, tepat dua bulan jenazah Afif dimakamkan," ujar Andrie Yunus, Kepala Divisi Hukum Kontras, dalam keterangan persnya di Kontras, Jakarta, pada Selasa (6/9/2024).

Andrie menegaskan bahwa penanganan kasus Afif Maulana tidak boleh berhenti pada ekshumasi saja. Ia mendesak adanya penegakan hukum yang tegas, baik terkait pelanggaran kode etik maupun pidana terhadap anggota Polda Sumbar yang diduga terlibat dalam penyiksaan dan penganiayaan tersebut.

"Jadi tidak hanya Afif Maulana yang menjadi korban dalam tragedi di Jembatan Kuranji, Padang, tetapi juga ada 18 korban lainnya yang menuntut keadilan dari negara," lanjutnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Penyiksaan telah meminta agar ekshumasi jenazah Afif Maulana (13) dilakukan secara independen tanpa campur tangan polisi. Menurut Andrie, independensi dalam proses ekshumasi ini sangat penting guna mengungkap penyebab kematian Afif Maulana, yang diduga tewas akibat disiksa oleh aparat kepolisian.

"Tim ekshumasi harus bekerja secara independen," kata Andrie setelah melakukan audiensi dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (5/8/2024).

Andrie menekankan bahwa ekshumasi harus dilakukan tanpa melibatkan tim dokter forensik dari pihak kepolisian, mengingat autopsi pertama sudah dilaksanakan oleh tim dokter forensik kepolisian.

"Proses ekshumasi dan autopsi ulang perlu dilakukan tanpa adanya pelibatan tim dokter forensik dari pihak kepolisian," tegasnya.

Kasus Afif Maulana telah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Remaja berusia 13 tahun ini diduga mengalami penyiksaan hingga meninggal dunia, sehingga menimbulkan tuntutan keadilan dari masyarakat. Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan oleh aparat yang menuntut transparansi dan penegakan hukum yang adil.

Dengan ekshumasi yang mendekati batas waktu dua bulan, harapan besar disematkan pada proses ini untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Afif Maulana serta korban-korban lainnya. Tim Advokasi, bersama dengan dukungan masyarakat, terus berjuang untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan transparan, serta menghormati hak-hak para korban.

(Mond)

#Kontras #AfifMaulana #Ekshumasi #Viral