Breaking News

Revisi UU Pilkada Disepakati Baleg, Pengesahan Dijadwalkan Esok

Baleg DPR RI mengadakan rapat pada Rabu (21/8/2024) untuk membahas revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

D'On, Jakarta -
Dalam langkah yang sangat cepat, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kontroversial untuk dibawa ke rapat paripurna. Dengan proses yang berlangsung dalam hitungan hari, revisi UU ini diperkirakan akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024.i

Pembahasan revisi UU Pilkada berlangsung begitu cepat. Dimulai dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024, dilanjutkan dengan rapat Baleg keesokan harinya, di mana kesepakatan untuk membawa revisi UU ini ke rapat paripurna berhasil dicapai.

Arteria Dahlan, anggota Baleg dari fraksi PDIP, mengonfirmasi bahwa revisi UU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan esok hari. "Iya," kata Arteria melalui pesan singkat. Pernyataan ini diperkuat oleh Achmad Baidlowi, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memimpin rapat Baleg hari ini. "Kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata pria yang akrab disapa Awiek itu.

Kontroversi Putusan MA dan Dampaknya pada Kaesang Pangarep

Salah satu poin krusial dalam revisi UU Pilkada ini adalah keputusan Baleg untuk mengadopsi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan ini menetapkan syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat pelantikan, mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dikeluarkan pada 20 Agustus 2024. Dalam Putusan MK, usia 30 tahun ditetapkan harus terpenuhi pada saat penetapan calon pada 22 September 2024.

Keputusan untuk mengacu pada Putusan MA dan mengabaikan Putusan MK ini memiliki implikasi besar, terutama bagi Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Dengan merujuk pada Putusan MA, Kaesang, yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, dapat tetap maju dalam Pilkada. Ini dikarenakan pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan akan berlangsung pada awal Januari 2025, saat usia Kaesang sudah memenuhi syarat.

“Merujuk kepada MA setuju yaaa?” kata Achmad Baidlowi saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Kesepakatan ini diambil meskipun Putusan MK yang dikeluarkan sehari sebelumnya telah menetapkan syarat yang berbeda.

Syarat Usung Calon di Pilkada: Kompromi antara Putusan MK dan Aturan Lama

Baleg DPR tidak sepenuhnya menerapkan Putusan MK terkait syarat partai politik untuk mengusung calon dalam Pilkada. Syarat minimal 20% kursi di DPRD atau 25% suara sah tetap dipertahankan seperti dalam aturan lama, meskipun MK telah mengeluarkan putusan yang mengubahnya.

Namun, Baleg menambahkan ketentuan baru untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk tertentu, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memenuhi persentase minimal perolehan suara sah untuk dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur. Ketentuan ini bervariasi, mulai dari 10% suara sah di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, hingga 6,5% untuk provinsi dengan lebih dari 12 juta jiwa.

Rapat ini, yang dipimpin oleh Ahmad Baidlowi dari fraksi PPP, mencerminkan adanya kompromi antara berbagai pandangan di DPR dan keputusan hukum yang ada.

Langkah Selanjutnya: Pengesahan di Rapat Paripurna

Meskipun sudah disepakati di tingkat Baleg, revisi UU Pilkada ini masih harus menunggu pengesahan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan esok hari. Jika disahkan, UU ini akan menjadi landasan hukum baru yang mengatur pelaksanaan Pilkada di Indonesia, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah.

Keputusan cepat ini menunjukkan dinamika politik yang intens menjelang pelaksanaan Pilkada, dengan berbagai kepentingan yang bermain, termasuk terkait potensi pencalonan figur-figur populer seperti Kaesang Pangarep. Semua mata kini tertuju pada rapat paripurna esok hari, yang diperkirakan akan menjadi momen penentuan bagi masa depan politik Indonesia.

(Mond)

#RUUPilkada #DPR #PutusanMK #Nasional #Politik