Breaking News

Satpol PP Kota Padang Intensifkan Penertiban Pedagang Kaki Lima: Fokus pada Keselamatan dan Ketertiban Kota

Berjualan di atas Trotoar Sejumlah PKL Ditertibkan Pol PP Padang 

D'On, Padang -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di beberapa titik strategis di Kota Padang. Operasi ini dilakukan dengan tujuan untuk menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, mengurangi kemacetan, serta memastikan keselamatan lalu lintas.

Chandra Eka Putra, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Padang, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga kota. Ia menjelaskan bahwa berjualan di atas trotoar dan badan jalan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Penertiban ini bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga untuk melindungi hak-hak pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya. Trotoar dan badan jalan bukanlah tempat berjualan, dan kami harus memastikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas di Kota Padang," ujar Chandra dengan tegas.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (12/8/2024) tersebut, penertiban dilakukan di empat lokasi yang dikenal rawan pelanggaran, yaitu Kawasan Jalan Sudirman, Jalan Alang Laweh, Jalan Sawahan, dan Kawasan Seberang Padang. Keempat lokasi ini sering kali menjadi titik kemacetan akibat PKL yang berjualan sembarangan.

Di lapangan, tim Satpol PP tidak hanya memberikan peringatan lisan kepada para pedagang yang masih nekat berjualan di area terlarang, tetapi juga melakukan tindakan tegas dengan menyita berbagai barang dagangan. Beberapa lapak milik pedagang, termasuk kursi, meja, tabung gas, dan tenda, diambil sebagai barang bukti untuk memperkuat upaya penegakan hukum.

"Kami berharap, dengan tindakan ini, para pedagang akan lebih sadar dan tidak lagi melanggar peraturan daerah. Kami ingin mengingatkan bahwa berjualan di trotoar dan badan jalan tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merusak infrastruktur serta menimbulkan masalah kebersihan di kawasan tersebut," kata Chandra.

Selain itu, Chandra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban umum. Ia berharap agar semua pihak, terutama para pedagang, dapat mematuhi peraturan yang ada dan tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.

"Mari kita jaga kota kita agar tetap bersih, indah, dan tertib. Trotoar dan badan jalan adalah milik bersama, bukan untuk dijadikan tempat berjualan. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama demi kebaikan bersama dan kenyamanan semua orang," pungkas Chandra.

Dengan intensifikasi penertiban ini, pemerintah Kota Padang berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warganya. Penertiban PKL ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga wajah Kota Padang yang tertib dan rapi.

(Mond)

#PKL #PolPP #Padang