Breaking News

Satpol PP Kota Padang Tindak Tegas Kafe Karaoke Langgar Perda, Operasional di Luar Jam yang Ditentukan

Pol PP Padang Tindak Kafe Karaoke yang Melebihi Jam Tayang

D'On, Padang -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang telah mengambil tindakan tegas terhadap sebuah kafe karaoke yang beroperasi di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Pemanggilan resmi dilayangkan kepada pemilik usaha tersebut setelah ditemukan dugaan kuat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda nomor 05 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Padang.

Penindakan ini berawal dari pengawasan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP pada Minggu (11/8/2024) dini hari, tepatnya sekitar pukul 04.00 WIB. Pada saat pengawasan, kafe karaoke tersebut masih beroperasi, meskipun jam operasional yang diatur oleh peraturan telah lama berlalu. Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, menegaskan bahwa tindakan pembubaran kegiatan dilakukan di lokasi untuk memastikan bahwa aturan yang berlaku dipatuhi oleh semua pihak.

"Kami langsung bertindak dengan membubarkan kegiatan yang masih berlangsung di kafe karaoke tersebut. Selain itu, kami juga menyerahkan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna memberikan keterangan lebih lanjut," ujar Rio Ebu Pratama.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang diterima oleh Satpol PP Kota Padang. Warga melaporkan bahwa beberapa tempat hiburan malam di Kota Padang diduga masih beroperasi hingga pagi hari, yang jelas-jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, sehingga Satpol PP merasa perlu untuk bertindak tegas.

Tak hanya menghentikan operasional kafe karaoke, petugas Satpol PP juga mengamankan tujuh orang pengunjung yang kedapatan tidak memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berada di lokasi. Mereka langsung dibawa ke markas Satpol PP untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.

Rio Ebu Pratama berharap agar para pelaku usaha karaoke dan hiburan malam lainnya di Kota Padang dapat lebih memperhatikan dan mematuhi peraturan yang berlaku. "Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha di sektor hiburan untuk selalu menaati aturan agar situasi kota tetap kondusif," tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha hiburan malam di Kota Padang agar tidak meremehkan peraturan yang telah ditetapkan. Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat demi menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah Kota Padang.

(Mond)

#PolPP #Padang #KafeKaraoke