Satpol PP Padang Gelar Razia di Penginapan: Temukan Pelanggaran dan Cegah Praktik Ilegal
Pol PP Padang Razia Sejumlah Penginapan di Kota Padang, Jumat (30/8/2024)
D'On, Padang - Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan razia di sejumlah penginapan di wilayah Kota Padang pada Jumat, 30 Agustus 2024. Razia ini bertujuan untuk memastikan bahwa penginapan-penginapan tersebut mematuhi peraturan yang berlaku, serta mengantisipasi berbagai praktik ilegal yang mungkin terjadi.
Pengawasan Ketat di Beberapa Titik Strategis
Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, menjelaskan bahwa razia dilakukan di beberapa titik strategis. Penginapan-penginapan di Jalan Bandar Pulau Karam, Jalan Cokrominoto, Jalan Ulak Karang, dan Jalan Belakang Tangsi menjadi fokus pengawasan petugas. Menurut Rio, kegiatan ini adalah langkah nyata untuk memastikan penginapan atau hotel di Kota Padang mematuhi regulasi yang ada, termasuk kelengkapan izin operasional serta peraturan lainnya.
"Ada empat penginapan yang kita lakukan razia dan pengawasan. Tujuannya untuk memastikan bahwa penginapan atau hotel tetap mematuhi peraturan daerah, termasuk izin operasional dan peraturan lain yang berlaku. Misalnya, penginapan harus memiliki izin yang sesuai untuk beroperasi," ujar Rio Ebu Pratama.
Pencegahan Praktik Ilegal dan Respons Terhadap Laporan Masyarakat
Pengawasan yang dilakukan Satpol PP juga bertujuan untuk mencegah dan menindak praktik-praktik ilegal, seperti prostitusi, yang mungkin terjadi di penginapan-penginapan tersebut. Selain itu, razia ini juga merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di beberapa penginapan.
"Kita lakukan pengawasan dan razia untuk mengambil tindakan yang diperlukan. Tadi ada empat penginapan yang kita razia, satu penginapan diduga melakukan pelanggaran, karena kita dapati satu orang wanita yang diduga menggunakan aplikasi hijau dan dicurigai sebagai pelaku prostitusi," terang Rio.
Langkah Tindak Lanjut: Penyelidikan dan Pembinaan
Wanita yang ditemukan dalam razia tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar peraturan, Satpol PP akan menyerahkan wanita tersebut ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan. Hal ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Padang untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan pembinaan kepada individu yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
"Pemilik penginapan juga kita beri panggilan untuk menghadap PPNS terkait wanita tersebut. Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari PPNS," jelas Rio.
Penegakan Hukum dan Ketertiban di Kota Padang
Razia ini adalah bagian dari komitmen Satpol PP Padang dalam memastikan penegakan hukum dan ketertiban secara menyeluruh di Kota Padang. Penegakan Perda tidak hanya dilakukan di penginapan, tetapi juga di area-area lain yang dianggap rawan terhadap pelanggaran.
Selain penginapan, dalam razia kali ini, Satpol PP juga mengamankan dua orang wanita yang kedapatan duduk-duduk hingga larut malam di Kawasan Batu Grib, Masjid Al Hakim. Petugas khawatir kehadiran mereka hingga larut malam dapat memicu tindakan yang tidak diinginkan. Kedua wanita tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Upaya Preventif dan Penegakan Perda
Langkah-langkah yang diambil Satpol PP Kota Padang ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota tersebut. Razia dan pengawasan yang dilakukan tidak hanya sekadar penindakan, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab Satpol PP dalam merespons keluhan dan aspirasi masyarakat terkait ketentraman lingkungan.
Dengan melibatkan berbagai pihak dalam penegakan Perda, Satpol PP berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padang. Razia ini diharapkan tidak hanya menjadi peringatan bagi para pelanggar, tetapi juga mengedukasi masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
(Mond)
#PolPP #Padang