Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Miras dalam Operasi Ketertiban di Kecamatan Padang Selatan
Pol PP Padang Amankan Puluhan Botol Miras di Kawasan Padang Selatan, Selasa (27/8/2024) dini hari
D'On, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan operasi penertiban di beberapa titik di Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (27/8/2024) dini hari. Operasi tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol yang diduga dijual tanpa izin.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, timnya menyita sebanyak 25 botol minuman beralkohol dari kategori A dan B. “Operasi ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kami mengamankan 25 botol minuman beralkohol dari beberapa lokasi di Kecamatan Padang Selatan, termasuk tempat biliar dan kafe karaoke di Jalan Proklamasi,” ujarnya.
Pengawasan di Tempat Hiburan dan Kos-Kosan
Operasi kali ini tidak hanya menyasar tempat-tempat hiburan malam, tetapi juga kos-kosan di kawasan Padang Selatan. Satpol PP melakukan pemeriksaan di tiga kos-kosan, yang dilaporkan warga sering terjadi aktivitas yang meresahkan. Namun, Rio menyebut bahwa dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran. “Pengawasan ini kami lakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang masuk ke nomor telepon pengaduan Satpol PP. Meskipun tidak ditemukan pelanggaran, kami tetap menghargai laporan warga dan terus memantau situasi di lapangan,” tambah Rio.
Pelanggar Dipanggil untuk Klarifikasi
Satpol PP juga mengambil langkah tegas terhadap pemilik tempat biliar dan kafe karaoke yang diduga melanggar aturan dengan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Surat panggilan telah dilayangkan kepada para pemilik usaha tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait temuan ini. “Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Padang agar mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait penjualan minuman beralkohol. Penegakan hukum ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Rio.
Operasi pengawasan dan penertiban seperti ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kota Padang untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Dengan meningkatnya pengawasan, diharapkan pelanggaran serupa dapat diminimalisir dan masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan nyaman.
(Mond)
#PolPP #Miras #Padang